Jadi Polemik, Mahfud: Yang salah Ketik Hanya Satu Kan?

Selasa, 18/02/2020 21:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Ist)

Menko Polhukam Mahfud MD (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dibuat oleh pemerintah kini tengah menjadi polemik di masyarakat. Tak hanya soal substansinya, kesalahan teknis seperti terjadi kesalahan ketik juga ramai diperbincangkan oleh publik.

Kalau soal kontennya yang bermasalah, secara jelas diungkap oleh civil society dalam proses penyusunannya hingga pasca penyerahan drafnya ke DPR RI. Beberapa hal yang dianggap bermasalah ialah BAB ketenagkerjaan, karena secara substansi menebas jaminan kesejahteraan buruh.

Selain itu, BAB XIII tentang ketentuan lain-lain, tepatnya di Pasal 170 juga cacat hukum. Sebab, poin ini mengatur kewenangan pemerintah yang dapat mengubah Undang-Undang lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Seolah tak mau diam, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara dan mencoba meluruskan wacana tentang RUU ini. Ia tak menyalahkan beragam polemik yang menguat terkait RUU tersebut, namun perlu dilihat secara kontekstual, misalnya terkait Pasal 170.

"Kalau yang salah ketik itu hanya satu kan (Pasal 170). Kalau yang dianggap bermasalah itu soal beda pendapat, aspirasi, itu bukan karena salah tapi karena berbeda pendapat. Kalau beda pendapat (sebaiknya) diperdebatkan di DPR," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Lebih lanjut, Mahfud mengimbau kepada masyarakat dan civil society tidak khawatir. Sebab menurutnya, 260an juta masyarkat Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mengawasi proses legislasi yang berjalan di DPR.

"Jadi silakan masyarakat yang melihat ada perlu perbaikan, baik karena tidak sependapt maupun karena dianggap keliru, sampaikan di sana (DPR)," tutur Mahfud MD. "DPR punya forum untuk memperbaiki itu. Nanti ada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum)," tandasnya. (Rmol)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar