Tanggapi KPK Tentang PT Bumi Gas Energi, Boyamin: Negara Diuntungkan

Selasa, 18/02/2020 18:39 WIB
Boyamin Saiman (foto: Tagar)

Boyamin Saiman (foto: Tagar)

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan juru bicara KPK Ali Fikri mengenai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tentang dugaan praktik korupsi hubungan kerjasama antara PT Bumi Gas Energi dengan PT Geo Dipa dibantah Tim kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin Saiman, pernyataan KPK tersebut sangatlah tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahkan Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa tidak ada potensi korupsi di PT Bumi Gas Energi.

"Pencegahan korupsi yang didengungkan itu, kami tidak ada potensi korupsi. Kenapa saya mau jadi tim kuasa hukum, karena saya yakin tidak ada potensi korupsi di PT Bumi Gas Energi," kata Boyamin di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/2).

Selain itu, Boyamin juga menyampaikan bahwa pihaknya yaitu PT Bumi Gas Energi belum melakukan praktek tambang sebab ijin yang merupakan kewajiban Geo Dipa untuk mengurus perizinan tambang dan izin wilayah belum dimiliki.

"Kewajiban Geo Dipa meminta izin, kenapa kita tidak menambang, karena belum punya izin," tegas Boyamin.

Dalam penjelasannya juga dikatakan bila nanti PT Bumi Gas Energi melakukan penambangan, diyakini kegiatan tersebut akan memberikan keuntungan bagi negara. Namun, keuntungan tersebut didapat setelah 15 tahun masa pengerjaan.

"Nanti setelah 15 tahun kegiatan penambangan itu akan diberikan pada negara, tambangnya, isinya, bangunannya segala macam," tukas Boyamin.

Karena, KPK menemukan potensi kerugian negara.

Diketahui sebelumnya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dilaporkan ke Bareskrim oleh tim kuasa hukum PT Bumigas Energi Boyamin Saiman. Laporan tersebut karena ada dugaan pemalsuan surat terkait perkara tindak pidana perdata antara PT Bumi Gas Energi dan PT Geo Dipa.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa lembaga anti korupsi tersebut menghormati setiap langkah yang dilakukan PT Bumi Gas Energi. Namun, Ali juga mengatakan bahwa KPK perlu meluruskan masalah tersebut.

"Ada potensi kerugian negara, sehingga kapasitas KPK dalam hal ini adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara. Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 PT Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai USD 3 sampai 4 juta setiap bulan untuk diserahkan kepadanya," kata Ali, Senin (10/2).

Ali menyampaikan, sektor energi juga telah menjadi salah satu fokus KPK sejak lama, khususnya renewable energy dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energy.

"Saat upaya pencegahan dilakukan KPK juga melakukan upaya penindakan atas indikasi adanya penyimpangan," tukas Ali.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar