Usai Buka Rekam Jejak Negatif, Kini Dosen UI Sebut FPI Sebarkan Fitnah

Selasa, 18/02/2020 17:21 WIB
Ketua FPI dan jajarannya melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri (Adi Briantika)

Ketua FPI dan jajarannya melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri (Adi Briantika)

Jakarta, law-justice.co - Perseteruan antara Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dengan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) kembali panas. Ade byang sebelum membongkar perilaku dan rekam jejak negatif para pimpinan FPI, kali ini dia menyebut FPI sebarkan fitnah karena menyebutnya kebal hukum.

"FPI menyebarkan fitnah bahwa saya kebal hukum," kata Ade melalui sebuah video yang diunggah oleh akun Cokro TV di Youtube, Selasa (18/2/2020) seperti dikutip dari wartaekonomi.

Ade mengatakan, FPI rupanya marah karena laporan mereka tentang Ade melanggar hukum ditolak polisi. Karena itulah, mereka mengarang cerita bahwa dia diperlakukan istimewa oleh polisi.

"Kata mereka polisi tidak pernah menindaklanjuti laporan mereka. Dengan mengatakan itu, mereka sebenarnya menghina polisi," kata Ade.

"Memang polisi tidak kerja profesional? Polisi kerja serius. Tapi jangan marah dong kalau polisi menganggap saya tidak layak dipidana," tambahnya.

Dalam kasus terakhir pekan lalu, Ade mengatakan bahwa dia dilaporkan karena bilang FPI itu preman bangsat berkedok agama. FPI melaporkannya dengan menggunakan pasal KUHP yang isinya larangan bagi orang untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

"Kacau kan? Memang ada golongan FPI? Kalau saya menyatakan permusuhan terhadap misalnya golongan Islam, barulah saya bisa dipidanakan. Kalau FPI kan bukan golongan," ujarnya.

Ade mengatakan kalau polisi meminggirkan laporan itu sebenarnya bisa diduga sebelumnya.

"Karena itu, kalau sampai sekarang saya tidak dipenjara jelas bukan karena saya sakti. Tapi karena laporannya mengada-ada," tuturnya

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar