Pub Black Owl Ditutup Anies, Kenapa Ketua DPRD DKI Mencak-Mencak?

Selasa, 18/02/2020 14:59 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta PrasetYo Edi Marsudi (Breakingnews.co.id)

Ketua DPRD DKI Jakarta PrasetYo Edi Marsudi (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tak terima dengan aksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang langsung menutup Restoran dan Pub Black Owl. Dia meminta Anies dan jajarannya tidak asal menutup tempat hiburan malam. Pemprov DKI Jakarta menutupnya karena ada dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Kasih tahu ke pak gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari wartaekonomi.

Prasetio mengatakan penutupan yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan narkotika harus diperhatikan dengan lebih teliti, karena, pengguna narkotika di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.

"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkotika) di luar masuk ke situ," jelasnya.

Alasan lainnya, Anies menabrak aturan karena menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, padahal menurut dia ada aturan lebih tinggi soal usaha hiburan malam, yakni Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

"Pendapatan Jakarta kan besar sekali, bukannya pro narkoba ya. Perda itu dibaliknya ada Pergub, dibuat Pergub yang kami sendiri enggak tahu. Kalau kaya gini ngapain buat Perda begitu lah tadi," kata dia.

Ia sendiri mengaku mendukung adanya penutupan jika memang ada keterlibatan manajemen diskotek dalam penyalahgunaan narkotika, namun jika tidak terbukti, penutupan hanya merugikan manajemen.

"Kan enggak boleh, itu diskriminasi. Kalo kayak gitu nanti setiap ada omongan tempat hiburan dihantam akibatnya apa, tidak ada ekonomi bergerak di Jakarta," tutur dia.

Izin usaha Restoran dan Pub Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin ini dicabut Pemprov DKI Jakarta. Hal itu ditandai dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl setelah belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif ketika dilakukan razia oleh polisi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar