Aturan Gubernur Soal Revitalisasi TIM Diduga Cacat Hukum

Senin, 17/02/2020 15:59 WIB
Taman Ismail Marzuki (Bisnis.com)

Taman Ismail Marzuki (Bisnis.com)

[INTRO]

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 63 Tahun 2019 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Revitalisasi Pusat Kebudayaan Taman Ismail Marzuki (TIM) diduga cacat hukum. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi X DPR RI dengan Forum Seniman Peduli TIM, Senin, (17/2).

Anggota Komisi X dari fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem) Rian Firmansyah mengatakan, mengacu pada UU kebudayaan adalah termasuk di dalamnya yaitu SDM dan pembangunan karakter yang bahannya adalah budaya,"Detail pergub terlihat cacat, spritnya pun tidak ke arah sana yaitu slogan pemerintah SDM," kata Rian.

Hal yang sama diungkapkan Andreas Hugo Parera dari fraksi PDIP. Menurutnya Forum Seniman Peduli TIM bahkan bisa menggugat Pemprov DKI karena pergub ini banyak terlihat celah hukumnya termasuk UU cagar budaya yang terkesan dilanggar gubernur.

"Tim harus diselamatkan, seniman bisa ajukan hukum ke PTUN tentang perusakan cagar budaya oleh PT Jakpro yang logikanya diperintahkan Gubernur. Kami pastikan akan mendukung langkah ini dan di sini saya akan minta ke pimpinan keputusan ini harus di bawah ke paripurna dan keluarkan surat kirim ke Pemprov DKI," kata Hugo.

Sementara itu, wakil ketua Komisi X Dedi Yusuf mempertanyakan terkait prasarana adalah bangunan yang dibangun di atas lahan PKJ  TIM. Menurutnya jika itu pembangunan hotel, apakah tidak ada tempat lain selain TIM.

Sementara itu, Ketua Komisi X Syaiful Huda juga mengkritik diberikannya kewenangan kepada BUMD untuk mengelola pusat budaya di daerah, seperti yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) terhadap TIM. Ia tak ingin pusat budaya itu dikomersilkan.

"Ini artinya mendekati pusat kebudayaan dengan cara pandang komersial. Di mata saya ini tidak pas, karena itu, ini kritik tajam saya sebenarnya, nggak boleh sebenarnya. Kalau pemda mau membangun, semestinya dia bangun atas APBD itu sendiri, jangan diberikan kepada BUMD yang komersial, lalu BUMD membangun itu," ujar Syaiful.

"Dan itu pasti komersial, pasti komersial. Saya khawatir seniman pun tidak punya akses dia untuk tampil dan berkarya di sana," imbuhnya.

Karena itu, Syaiful meminta agar cara pendekatan kebudayaan dengan komersialisasi ini dihentikan. Ia menilai ada cacat politik dan etika dalam proses revitalisasi TIM yang dilakukan Jakpro.

"Jadi artinya mendekati sentra-sentra kebudayaan dengan komersialisasi ini setop, jangan terjadi. Dan dengan skema APBD DKI diberikan ke Jakpro, Jakpro baru membangun, itu aja udah cacat politik di mata saya, itu cacat etika di mata saya. Dari situ saja menurut saya kurang pas, tidak pas. Lebih-lebih kalau ini melanggar regulasi yang lain," kata Syaiful.

Lebih lanjut, Syaiful juga menyinggung sayembara desain revitalisasi TIM yang menurutnya tidak ada skema pembangunan hotel. Politikus PKB itu pun dengan tegas menolak pembangunan hotel yang termasuk dalam revitalisasi tersebut.

"Ketika Jakpro, karena semangatnya komersial, dia pasti bikin hotel, supaya ini bagian dari investasi komersial. Ini yang nggak boleh menurut saya. Karena itu saya terlebih-lebih ya, saya menolak betul pendirian pembangunan hotelnya," ucap Syaiful.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar