Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM Berat; Tindak Tegas Para Pelaku

Senin, 17/02/2020 17:00 WIB
Komisioner Komnas HAM melakukan konferensi pers terkait tragedi penembakan yang terjadi di Kabupaten Nduga, Papua. (Foto: Law-justice.co/Januardi Husin)

Komisioner Komnas HAM melakukan konferensi pers terkait tragedi penembakan yang terjadi di Kabupaten Nduga, Papua. (Foto: Law-justice.co/Januardi Husin)

law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui rapat paripurna menetapkan bahwa Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Human Rights Working Group (HRWG) mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menangkap para pelaku yang terlibat.

Komnas HAM menggelar sidang paripurna khusu pada 3 Februari 2020 dan diumumkan kepada publik pada Sabtu (15/2/2020). Disebutkan, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2020 yang lalu.

"Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menemukan adanya tindakan pembunuhan yang dan tindakan penganiayaan yang sistematis atau meluas dan ditujukan kepada masyarakat sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan. Hal itu memenuhi prasyarat utama pelanggaran HAM berat," Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz melalui siaran pers yang diterima redaksi.

Hafiz mengatakan, Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti penetapan ini secara serius. Terlebih, Komnas HAM juga telah menetapkan aktor-aktor yang harus bertanggungjawab dalam perisiwa yang menewaskan 4 orang dan menyebabkan 21 orang lainnya luka-luka akibat penganiayaan.

"Aktor-aktor tersebut adalah para anggota TNI yang bertugas di dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai yang berada dalam struktur komando lapangan di Enarotali, Paniai," ujarnya.

Penyelesaian peristiwa di Paniai juga diharapkan sebagai awal untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang selama ini selalu problematis. Faktanya, selama ini penuntasan kasus pelanggaran HAM berat cenderung mangkrak. Bahkan, pernyataan dari pejabat negara yang mencederai rasa keadilan tentu kontradiktif dengan janji-janji politik Presiden Jokowi yang sedari awal menyebut ingin menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

"Presiden Jokowi perlu mengeluarkan sikap dan pernyataan yang tegas untuk mengawal penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM. Baik yang terjadi di masa lalu, maupun yang baru-baru ini terjadi. Agar janji-janjinya terkait HAM tak semata-mata menjadi komoditas politik belaka," pungkas Hafiz.

HRWG menegaskan, penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM bukan hanya kebutuhan para korban, tapi juga kebutuhan bangsa dan negara atas kepastian bahwa kasus-kasus serupa tidak akan lagi terjadi di masa depan.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar