Komite Keselamatan Jurnalis

Bebaskan Muhammad Asrul dari Jerat UU ITE

Minggu, 16/02/2020 18:00 WIB
Ilustrasi kriminalisasi (Foto: Tribun)

Ilustrasi kriminalisasi (Foto: Tribun)

law-justice.co - Komite Keselamatan Jurnalis mendesak aparat kepolisian membebaskan Muhammad Asrul, wartawan Berita.news yang ditahan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektoronik (ITE) karena sengketa pemberitaan. Penggunaan UU ITE dianggap tidak tepat. Sengketa pers seharusnya diselesaikan dengan UU Pers, sesuai dengan nota kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri.

Muhammad Asrul dijerat dengan delik ujaran kebencian, Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 156 KUHP serta pasal perbuatan menimbulkan keonaran Pasal 14 dan 15 UU Nomer 1 Tahun 1946. Ia diadukan ke polisi pada 14 Juni 2019 oleh Farid Karim Judas karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online Berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019.

Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim mengatakan, pemidanaan itu menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Sengketa pers seharusnya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers.

"Jika ada kasus-kasus yang tidak berkaitan dengan UU Pers, silakan saja diproses dengan menggunakan UU lain. Bukan mengkriminalisasi karya jurnalistiknya,"kata Sasmito dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik untuk memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun klarifikasi tersebut tidak ada tindak lanjut.

Berita.news Sudah Menayangkan Hak Jawab

Pada 4 November 2019, Kuasa Hukum Farid Kasim Judas mengirimkan surat somasi berupa permintaan hak jawab dan permintaan maaf oleh media Berita.news terkait berita yang memuat tentang dirinya. Hak jawab tersebut dimuat di portal Berita News pada 6 November 2019.

Sasmito menegaskan, Hak Jawab merupakan bagian dari penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur oleh UU Pers. Namun pada 17 Desember 2019 Farid Kasim Judas membuat aduan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT.

"Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan penangkapan. Sesuatu yang amat berlebihan," ujar Sasmito.

Pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA Muhammad Asrul dijemput paksa dari rumahnya oleh kepolisian. Selanjutnya ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA.

Usai menjalani BAP, Muhammad Asrul tidak diperbolehkan pulang. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga ataupun pihak Berita.news sejak 30 Januari 2020. Barulah pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.

"Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal kita tahu kemerdekaan pers merupakan syarat mutlat untuk mendorong pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi. Tapi bagaimana ini bisa tercapai jika produk-produk jurnalisme dikriminalisasi," tambah Sasmito.

Pemidanaan terhadap Muhammad Asrul dinilai akan membuat indeks kemerdekaan pers Indonesia semakin terpuruk. Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Indonesia di peringkat, di bawah Timor Leste dan Malaysia.

"Kami menuntut agar Polda Sulsel segera membebaskan Muhammad Asrul dan menghentikan perkara ini. Kami juga meminta agar semua pihak menghentikan penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk menjerat kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers, melalui media daring dan media sosial," pungkas Sasmito.

 

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

 

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar