Pengacara: Wahyu Setiawan Ngaku Dipaksa Terima Duit Rp185 Juta

Minggu, 16/02/2020 06:32 WIB
Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus jual beli kursi DPR RI, Wahyu Setiawan mengklaim dirinya dipaksa menerima uang dari tersangka Agustiani Tio Fredelin.

Kuasa Hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, kliennya dipaksa menerima uang tersebut di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

“Uang yang diterima (Wahyu Setiawan) di Pejaten Village sebesar 15 ribu dolar Singapura, itu uang yang dianggap Rp 200 juta oleh KPK waktu konpres penetapan tersangka,” ucap Tony Akbar Hasibuan, Jumat malam (14/2).

Padahal, kata Tony, jika dikonversikan ke rupiah, total uang yang diterima Wahyu Setiawan hanya sebesar Rp 185 juta.

Tony mengatakan, kliennya menganggap uang tersebut adalah pinjaman. Wahyu menerima uang itu karena dipaksa oleh Agustiani.

“Jadi duit ini yang ketemu di Pejaten Village itu, duit itu sebenarnya mau dikasih ke Pak WS (Wahyu Setiawan) lebih dari 15 ribu dolar Singapura tapi dia (Wahyu) tolak. Tapi dipaksa terus suruh ambil, akhirnya Pak WS bilang ya sudah saya ambil tapi saya pinjam. Begitu bahasanya Pak WS. Jadi 15 ribu dolar Singapura itu lah yang diambil dari Tio (Agustiani Tio Fredelina),” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu.

Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni.

Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. (Pojoksatu.id).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar