Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Sering Didatangi Kaum Ini

Sabtu, 15/02/2020 20:28 WIB
Polisi grebek klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta (Antara)

Polisi grebek klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta (Antara)

law-justice.co - Candra Setiawan, pegawai bengkel restorasi vespa di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, mengatakan klinik aborsi ilegal di samping tempat kerjanya kerap didatangi oleh anak muda. Dari pengamatannya, muda-mudi yang datang biasanya hanya berdua.

"Kalau datang naik mobil langsung turun di depan pagar, pakai masker juga," ujar Candra, Sabtu, 15 Februari 2020, soal klinik yang ternyata rutin praktek aborsi tersebut.

Serupa dengan Candra, pemilik warung kelontong di samping klinik aborsi, Tursila, juga mengatakan tak menyangka isinya.

Tak jarang ia juga melihat masyarakat yang datang ke klinik membawa anak kecil. Tursila mewajarkan kunjungan itu karena dari informasi warga sekitar, klinik tersebut merupakan klinik spesialis anak. "Yang datang lengkap, ada anak sama ayah dan ibunya," kata dia.

Saat penggerebekan 11 Februari 2020 oleh polisi, Tursila kaget. Sebab, dia baru mengetahui tempat tersebut adalah klinik aborsi ilegal. Ia juga makin terkejut saat tahu sudah ada 903 janin yang pernah diaborsi di sana.

Polres Jakarta Pusat menggerebek tempat tersebut pada 11 Februari 2020 setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa lalu.

Ketika digerebek, polisi menangkap basah dokter, bidan, dan stafnya yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien. Saat itu, mereka baru saja menggugurkan dua janin.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang yang terdiri dari dokter berinisial MM, perawat berinisial RM, dan seorang karyawan berinisial SI. Para tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

"Tersangka pertama yang diamankan MM alias dokter A. Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di riau, tetapi karena disersi, ga pernah masuk, dipecat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kemarin.

Yusri mengatakan para pelaku menyewa rumah tersebut sejak 2018 dengan harga Rp 175 juta per tahun. Para pelaku tak mencantumkan plang di halaman rumah untuk menunjukkan lokasi itu merupakan klinik.

Polisi kini menjerat para pelaku aborsi ilegal itu dengan UU kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun. (Tempo)

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar