Temani Indonesia, Ternyata Ada 88 Negara Lain Tolak Eks ISIS Pulang

Sabtu, 15/02/2020 16:21 WIB
Kondisi di salah satu kamp pengungsian ISIS (Breakingnews.co.id)

Kondisi di salah satu kamp pengungsian ISIS (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Keputusan pemerintah Indoneisa untuk tidak memulangkan eks anggota ISIS ternyata terjadi juga di sejumlah negara lainnya.

Sekitar 689 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS nasibnya tidak jelas di kamp pengungsian negara Suriah. Angka itu juga mencakup WNI yang tersebar di negara tetangganya.

Indonesia tidak sendirian mengalami derita warga negaranya yang tenggelam dalam terorisme. Ada banyak warga negara lain yang terlibat.

Beberapa pihak sepakat akan keputusan pemerintah tersebut, namun pihak lain juga turut berpendapat agar pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan nya, di samping aspek kemanan yang menjadi hal utama bagi pemerintah.

Akan tetapi, tidak hanya Indonesia yang memilih untuk tak memulangkan warga negaranya dari Timur Tengah akibat bergabung dengan ISIS, melainkan lebih dari 80 warga negara di dunia menyatakan hal yang senada dengan Indonesia.

Hal itu disampaikan anggota komisi III DPR RI, Didik Mukrianto saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2020) kemarin.

"Perlu saya sampaikan bahwa dalam konteks ini kami juga mendengar bahwa 88 negara di mana warga negaranya menjadi tentara ISIS di sana, juga tidak melakukan respon terhadap warga negaranya di sana," katanya.

Namun demikian, Didik tak merinci negara mana saja yang melakukan itu. Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan, bahwa sikap pemerintah Indonesia untuk tak memulangkan ratusan WNI bekas simpatisan ISIS itu dinilai tepat. Pasalnya, konsekuensi hukum mendukung kebijakan tersebut.

"Bagaimana pun juga, WNI yang sudah kemudian bergabung dengan ISIS ini menjadi bagian dari konteks hukum, di mana warga negara ini sudah menanggalkan Kewarganegaraan Indonesia kemudian bergabung di dalam tentara ISIS sendiri," jelasnya.

Menurut Didik, aspek hukum tersebut yang menjadi titik tolak kebijakan pemerintah, di samping juga karena faktor keamanan dari dampak memulangkan mereka.

Akan tetapi, aspek lain yang tak kalah penting, adalah hak peradilan negara Suriah mengadili eks kombatan ISIS karena telah memorak-porandakan negara Suriah sendiri. Hal ini yang menurut Didik tak boleh diabaikan.

"Bagaimana pun juga bisa bayangkan Suriah sebagai negara berdaulat negara yang punya yurisdiksi hukum sendiri ketika negaranya digempur oleh pasukan pasukan atau tentara-tentara ISIS yang ingin merdeka di sana tentu ini menjadi sepenuhnya yurisdiksi dari Suriah," kata Didik menerangkan.

Terlepas dari hal itu, Didik mengimbuhkan, status WNI di sana juga penting menjadi sorotan bagi pemerintah. Sebab, tindak kejahatan bagi teroris lintas batas menjadi ranah yang akan ditangani juga oleh hukum Internasional.

"Perlu juga kita pahami ke depan. Ketika melihat standing [kedudukan] mantan warga negara Indonesia dan 88 warga negara di sana. Kemudian terkait dengan kewarganegaraannya, terkait dengan nasibnya di sana, tentu ini sudah menjadi domain yurisdiksi hukum internasional," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta menentukan sikapnya manakala nasib para WNI itu menjadi hal yang akan diputuskan oleh organisasi Internasional.

"Bagaimana PBB [Perserikatan Bangsa-Bangsa] memperlakukan warga negara-warga negara yang stateless [kehilangan kewarganegaraan] karena pilihannya mereka sendiri bergabung dengan ISIS, tentu ini respon dari PBB menjadi penting untuk disikapi ke depan," tandasnya. (teropongsenayan)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar