Dinas Pendidikan DKI Berikan Beasiswa KJMU Bagi Mahasiswa PTS

Minggu, 16/02/2020 06:53 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan memberikan bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tidak hanya di perguruan tinggi negeri (PTN), tapi juga perguruan tinggi swasta (PTS).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan memberikan bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tidak hanya di perguruan tinggi negeri (PTN), tapi juga perguruan tinggi swasta (PTS).

[INTRO]

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan memberikan bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tidak hanya di perguruan tinggi negeri (PTN), tapi juga perguruan tinggi swasta (PTS).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Ratiyono dalam rilis beritajakarta, mengatakan, hal itu mengacu pada Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.

Sasaran penerima KJMU tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di PTN di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di PTS.

"PTS baik institusi maupun program studi itu terakreditasi A dan berada di wilayah DKI Jakarta," ujarnya, usai penyerahan secara simbolis KJMU kepada 5.061 mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta, pekan lalu.

Ratiyono menjelaskan, bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan bantuan biaya atau dana pendidikan melalui KJMU terdapat sejumlah persyaratan, yakni;

1. Mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan di kecamatan.

2. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen,

a. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan

b. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000

c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;

d. Fotokopi KTP

e. Fotokopi Kartu Keluarga

f. Surat Keterangan Tidak Mampu

g. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk perguruan tinggi

3. Khusus tahun 2016, Peserta didik melapor kepada satuan pendidikan di mana mereka berasal dan mendaftar melalui satuan pendidikan tersebut

"Calon mahasiswa yang akan mendaftar KJMU hjuga harus telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di wilayah DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya," terangnya.

Ia menambahkan, mahasiswa yang pemanfaat KJMU diwajibkan mendapatkan minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,0 untuk perguruan tinggi swasta dengan program studi sosial. Sementara, untuk PTN program studi eksakta nilai IPK minimal 2,75.

"Kebijakannya tidak boleh di bawah nilai IPK itu selama dua semester berturut-turut. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi KJMU mahasiswa tersebut akan ditarik," tandasnya.

Untuk diketahui, PTS yang akan menjadi mitra KJMU pada tahun 2020 adalah PTS yang memiliki akreditasi A baik lembaga maupun program studinya sebanyak 11 PTS di wilayah DKI Jakarta meliputi, Universitas Gunadarma, Universitas Bina Nusantara, Universitas Mercubuana, Universitas Trisakti, dan Universitas Tarumanegara. Kemudian, Universitas Nasional, Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Universitas Atmajaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Universitas Pancasila, Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar