Trump Tak Bisa Serang Iran Lagi, Takut?

Jum'at, 14/02/2020 20:25 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (kiri)  (ISt)

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (kiri) (ISt)

Jakarta, law-justice.co - Hubungan Amerika Serikat dengan Iran tak bisa dipungkiri lagi tengah panas-panasnya saat ini. Berawal dari serangan pasukan Donald Trump ke Iran, kemudian dibalas oleh Iran. tak tanggung-tanggung Iran dua kali meluncurkan roket ke pasukan Trump di Irak.

Kini Presiden Amerika Serikat itu tidak akan bisa lagi memerintahkan pasukannya untuk meluncurkan serangan pada Iran, seperti yang ia lakukan pada Januari lalu. Ini karena Senat AS telah meloloskan undang-undang untuk membatasi kemampuan Trump berperang melawan Iran.

Undang-undang yang lolos dengan hasil suara 55 berbanding 45 itu akan mengharuskan Trump untuk membubarkan pasukan AS yang berperang dengan Iran. Kecuali Kongres menyatakan perang atau meloloskan aturan khusus yang mengizinkan penggunaan kekuatan militer.

Delapan senator dari Partai Republik mendukung resolusi yang dengan keras ditolak oleh Trump itu, lapor Reuters, Jumat (14/2/2020).

Sebagaimana dilaporkan, Trump telah berjanji untuk memveto resolusi tersebut. Ia juga telah meminta anggota Republik membantu menentang resolusi tersebut.

"Sangat penting bagi KEAMANAN Negara kami bahwa Senat Amerika Serikat tidak memberikan suara untuk Resolusi Kekuatan Perang Iran. Kami bekerja sangat baik dalam menangani Iran dan ini bukan waktunya untuk menunjukkan kelemahan. Amerika sangat mendukung serangan kami terhadap teroris Soleimani ... " tulis Trump di twitternya.

"Jika tangan saya diikat, Iran akan `menyerang`. Mengirim sinyal yang sangat buruk. Demokrat hanya melakukan ini sebagai upaya untuk mempermalukan Partai Republik. Jangan biarkan itu terjadi!"

Langkah Senat ini dilakukan setelah sebelumnya Trump memerintahkan serangan yang menargetkan Iran pada 3 Januari lalu. Dalam serangan itu beberapa orang penting Iran, termasuk Jenderal Qassem Soleimani, tewas. Serangan ini memicu balasan dari Iran dan membuat keadaan di Timur Tengah kembali memanas.

Sebelum Senat meloloskan resolusi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dikontrol Demokrat pada bulan lalu juga telah mengeluarkan resolusi yang mirip dengan resolusi Senat itu.

Sementara itu, sebuah roket katyusha kembali menghantam militer AS di Irak. Kejadian ini dilaporkan terjadi Kamis (13/2/2020) malam, di basis militer Irak K1, yang dipenuhi tentara AS.

Belum ada laporan akan korban jiwa. Namun Pentagon mengonfirmasi serangan dan menyatakan rudal kemungkinan berasal dari milisi Houthi Yaman, yang didukung Iran. (cnbcindonesia)

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar