Kresna Asset Management Gagal Bayar, Efek Jiwasraya?

Jum'at, 14/02/2020 16:19 WIB
Gagal bayar PT Kresna Asset Management (PT KAM)  (Sumutkota)

Gagal bayar PT Kresna Asset Management (PT KAM) (Sumutkota)

Jakarta, law-justice.co - Setelah kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya, kabar terbaru kembali hebohkan publik. Pasalnya PT Kresna Asset Management (KAM) dikabarkan mengalami gagal bayar untuk produk reksa dananya. Nasabah perusahaan disebut tak bisa mencairkan produk reksa dana yang diterbitkan perusahaan manajemen investasi itu.

Kabar tersebut santer beredar di kalangan pelaku pasar soal gagal bayar. Ada dugaan kesulitan gagal bayar ini terjadi karena, aset dasar berupa surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) tak bisa dibayarkan.

CNBC Indonesia meminta konfirmasi mengenai hal tersebut kepada Direktur Kresna Asset Management Ashari Adithyawarman. Melalui pesan singkat Ashari mengatakan tidak mengetahui masalah.

"Saya tidak ter-update untuk hal ini," kata Ashari kepada CNBC Indonesia ketika dihubungi melalui pesan singkat siang ini, Rabu (12/2/2020).

Dia menjelaskan sejauh ini produk reksa dana yang diterbitkan oleh perusahaannya tak mengalami masalah, baik untuk proses subscription (pembelian) maupun untuk pencairan (redeem).

"Kita bekerja sama dengan agen penjual dan tidak ada masalah dalam hal tersebut," tegasnya.

Berdasarkan pesan singkat yang beredar, disebutkan Kresna Asset Management menganjurkan nasabah untuk melakukan perpanjangan produk hingga enam bulan ke depan. Hal ini berkaitan dengan langkah antisipasi yang dilakukan perusahaan karena banyak perusahaan yang serupa menghentikan pencairan dana.

Sebab, jika pihak perusahaan melakukan pencairan dana sendiri ditakutkan akan terjadi rush di pasar.

Kasus gagal bayar dan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan kerugian investasi PT Asabri (Persero) jadi perhatian para pelaku industri keuangan. Banyak pihak khawatir kasus ini akan berdampak sistemik karena nilai investasi kedua perusahaan tersebut relatif jumbo.

Tak sedikit nasabah reksa dana saham dan trader saham yang mencairkan seluruh portofolionya yang sedang terkoreksi dalam. Bahkan ada yang sampai menjual portofolio sahamnya ke harga terendah Rp 50/saham.

Kompleksitas kasus Jiwasraya ini memang tak bisa dipungkiri. Sekarang sudah banyak kabar beredar di pasar, sejumlah perusahaan manajer investasi (MI) dan perusahaan asuransi mulai terdampak oleh kasus ini. Dampak yang terasa adalah terganggunya likuiditas karena Kejaksaan Agung belum lama ini memblokir setidaknya 800 rekening efek yang diduga terkait Jiwasraya.

CNBC Indonesia juga mengkonfirmasi hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo juga mengatakan belum mengetahui adanya permasalahan tersebut.

"Sampe sekarang kita belum dapat informasi tersebut, kita sedang melakukan pengecekan," kata Anto kepada CNBC Indonesia juga melalui pesan singkat, Rabu (12/2/2020).

Belakangan industri reksa dana sedang menghadapi sejumlah masalah. Akhir tahun lalu, OJK membubarkan 6 produk reksa dana milik PT Minna Padi Asset Management.

Lalu OJK juga melarang PT Narada Asset Management, dan PT Pratama Capital Assets Management menjual produk reksa dana. Lalu OJK juga dikabarkan sedang melakukan pengawasan terhadap PT Emco Asset Management dan sejumlah MI lainnya.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan pengawasan terhadap MI tetap jalan tak hanya bagi Emco tapi juga perusahaan MI lainnya.

"Pengawasan itu tetap jalan, baik Emco dan MI-MI lainnya. Jadi sebenarnya, apa yang dilakukan MI-MI lain, juga kita lakukan terhadap Emco dan lainnya. Cuma ini kan masih dalam pengawasan," tegas Fakhri, di Gedung DPR, Selasa (4/2/2020).

"Artinya masih dalam ranah supervisi action. Jadi kita gak bisa mengungkapkan ke wartawan, tapi saya katakan bahwa pengawasan tetap jalan, kasus Emco dan MI-MI lainnya ditangani sesuai ketentuan," tandasnya. (cnbcindonesia)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar