Gawat, Kejagung Blokir 800 Rekening, Asuransi Mulai Jadi `Korban`

Jum'at, 14/02/2020 09:13 WIB
Jiwasraya (Gesuri)

Jiwasraya (Gesuri)

Jakarta, law-justice.co - Persoalan kasus gagal bayar dan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai berdampak pada industri asuransi jiwa.

Salah satu dampak ialah pemblokiran akun rekening efek terkait dengan Jiwasraya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memblokir sekitar 800 sub rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan dengan pemblokiran itu tentu saja menyebabkan perusahaan asuransi akan terganggu dari likuiditasnya dalam hal pencairan klaim.

"Terkait Jiwasraya, ada pengaruh, terutama dalam pemblokiran rekening, saya belum dapat kabar ada berapa yang sudah laporan soal pemblokiran, tapi kabarnya ada satu perusahaan asuransi jiwa. Pemblokiran ini akan mengganggu likuiditas dari perusahaan asuransi jiwa karena dia tidak bisa mencairkan klaim dari nasabahnya," kata Togar.

"[Perusahaan asuransi jiwa] juga gak bisa menjual saham untuk mendapatkan gain," sambungnya.

Sebab itu, pihaknya menghormati proses hukum dan berharap kejagung bisa selektif terkait dengan pemblokiran ini karena yang terdampak tak hanya asuransi jiwa tapi juga nasabah yang tak bisa mencairkan klaim.

Di pasar modal, kasus Jiwasraya benar-benar sedang jadi perhatian para pelaku industri keuangan. Banyak pihak khawatir kasus ini akan berdampak sistemik karena nilai investasi kedua perusahaan tersebut relatif jumbo.

Tak sedikit nasabah reksa dana saham dan trader saham yang mulai memiliki ide untuk mencairkan seluruh portofolionya yang sedang terkoreksi dalam. Bahkan ada yang sampai menjual portofolio sahamnya ke harga terendah Rp 50/saham.

Selain nasabah perusahaan asuransi mengalami kesulitan dalam mencairkan klaim. Para broker dan trader saham juga mulai panik, tidak bisa bertransaksi normal karena harga saham terus turun yang membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi dalam.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI), mencatat IHSG sudah minus 6,82% di level 5.868.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menyebutkan, kasus Jiwasraya bisa berdampak sistemik yang berskala gigantik atau sangat besar.

Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan karena besarnya kasus Jiwasraya, maka pihaknya akan mengambil kebijakan yang berhati-hati. Ia menyebut besarnya kasus ini dengan skala gigantik alias sangat besar.

"Saya ingin menyampaikan, kondisi sekarang kita adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki pilihan kebijakan yang hati-hati. Di mana kasus ini cukup besar, skalanya bahkan saya katakan gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," kata Agung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/1/2020).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga buka suara terkait dengan langkah Kejagung yang memblokir 800 sub rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

"[Kalau ada tunggakan, adakah penangguhan?] Ini masih proses hukum, bagaimana kita harus kita ikuti, tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung [Jiwasraya], [maka] perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," kata Wimboh, usai Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Selasa (4/2/2020).

Ketika ditanya kapan pemblokiran tersebut akan selesai, Wimboh menegaskan semua proses akan mengikuti Kejaksaan Agung.

"Saya rasa, itu proses hukum Kejaksaan Agung, tapi kami yakin akan cepat," tegasnya. "Saya lupa [jelasnya akun tersebut], nanti tanya ke Kejaksaan Agung atau Hosein [Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK]." (CNBCIndonesia.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar