Usai Ditangkap, Polisi Pastikan Pria Perobek Alquran di Medan Tak Gila

Jum'at, 14/02/2020 08:11 WIB
Usai Ditangkap, Polisi Pastikan Pria Perobek Alquran di Medan Tak Gila. (Tribun).

Usai Ditangkap, Polisi Pastikan Pria Perobek Alquran di Medan Tak Gila. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Polisi berhasil menangkap pelaku perobek kitab suci Alquran yang beraksi di Jalan SM Raja 31 Januari 2020 lalu. Dia adalah DM (44), warga Jalan Utama Medan.

DIM diringkus di kawasan sekitar Masjid Raya Almashun Medan Jalan Sisingamaraja. Dia diduga merencanakan aksi yang sama kedua kali.

Pada 31 Januari lalu, DIM diketahui datang ke Masjid Raya Almashun lalu salat. Dari rekaman CCTV masjid, tersangka terlihat mengambil Alquran dari lemari lalu mengoyak selembar dan dikantonginya.

Setelah itu, DIM pergi ke toilet, merobek lembaran Alquran tersebut lalu membuangnya di depan Hotel Sri Intan.

Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddison Isir memastikan DIM bukan orang gila seperti yang ramai dikabarkan.

“Sehat, enggak gila dia,” tegas Kapolrestabes, Kamis (13/2/2020) dalam konperensi pers di Mapolrestabes Medan.

Sebab, saat diinterogasi petugas kepolisian, DIM bisa melafalkan surat Alfatihah. Pun demikian, polisi akan memeriksakan kejiwaan pelaku.

DIM selama ini diketahui sebagai buruh bangunan, namun dua bulan belakangan tak memiliki pekerjaan.

Kapolrestabes juga menyebutkan bahwa DIM bukanlah pelaku utama. Mengejutkannya, ada kelompok yang diduga menyuruh DIM melakukan itu.

“Dia bukan pelaku tunggal. Masih kita dalami siapa yang diatasnya,” jelasnya.

Dari penangkapan DIM, selain mengamankan lembaran Alquran yang sudah dirobek, polisi juga menyita uang Rp770.000 yang diduga kuat sebagai upah aksinya merobek Alquran.

DIM sendiri dikenakan Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolrestabes menegaskan akan mengusut kasus ini secara tuntas demi keamanan Kota Medan.

“Siapapun dia, kelompok mana pun yang coba mengganggu kondusivitas Kota Medan akan kita tindak,” tandasnya. (Pojoksatu.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar