Harusnya Mudah, Mantan Pimpinan KPK Heran Harun Masiku Belum Ditangkap

Kamis, 13/02/2020 21:44 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK. Laode Syarif. foto: net (ist)

Mantan Wakil Ketua KPK. Laode Syarif. foto: net (ist)

Jakarta, law-justice.co - Belum ditangkapnya kader PDI Perjuangan Harun Masiku membuat mantan Komisioner KPK Laode M Syarif ikut berkomentar.Syarif menilai harusnya KPK tak kesulitan untuk menangkap Harun.

"Jadi yang high profile seperti Harun Masiku ini kalau dia di Indonesia ya berdasarkan dulu-dulu tidak sulit (ditangkap) sih," kata Laode kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/20202).

Syarif mengungkapkan KPK sebenarnya memiliki peralatan dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk melacak dan menangkap buronan. Hal itu diketahui Syarif berdasarkan pengalamannya menjabat sebagai Komisioner KPK di periode 2015-2019.

"Ya kita punya peralatan, bukan cuma peralatan sebenarnya kita juga punya orang kita juga bisa bekerja sama dengan polisi kan di kepolisian ada intelijen jadi bahkan lari ke luar negeri pun jaringan KPK lumayan lengkap," sebutnya.

Laode menceritakan di era kepemimpinannya dulu, KPK malah kerap membantu aparat penegak hukum lain menangkap buronan. Untuk itu, menurut Syarif tidak ada alasan KPK kesulitan menangkap Harun Masiku.

"Ada yang DPO, tapi pada saat itu selalu agak sering kita dapat. Bahkan KPK itu sering membantu kejaksaan untuk mendapatkan buron. Jadi seharusnya kalau dia ada di dalam Indonesia bisa didapat seharusnya," tuturnya.

Harun Masiku belum juga ditemukan hingga kini. Ketua KPK Firli Bahuri meminta Harun Masiku segera menyerahkan diri. Firli mengatakan apa pun upaya Harun untuk bersembunyi akan dicari dan ditangkap.

"Lebih khusus lagi kepada tersangka (Harun Masiku) supaya segera menyerahkan diri, karena (sampai) kapan pun dia (bersembunyi) akan kita cari dan akan kita tangkap," kata Firli di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (23/1).

Firli menegaskan tim KPK masih terus berupaya melakukan penangkapan. Firli juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun segera melapor.

Dalam kasus suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

KPK menduga Harun memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia. (detikcom)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar