Aturan Baru OJK untuk Batasi Biaya Mahal Gaji Direksi

Kamis, 13/02/2020 20:20 WIB
gedung OJK  (foto: republika.co.id)

gedung OJK (foto: republika.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang tata kelola perusahaan asuransi. Dalam aturan baru tersebut, perusahaan asuransi sudah tidak diwajibkan lagi untuk menaruh orang di posisi direktur kepatuhan.

Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi.

Di dalam aturan terdahulu, pasal 7 ayat 1 disebutkan perusahaan wajib memiliki seorang direktur kepatuhan. Kemudian, ayat 2 pasal yang sama melanjutkan, direktur kepatuhan dilarang merangkap fungsi lain.

Sementara, pasal 7 ayat 1 di aturan terbaru berbunyi: perusahaan wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.

"Namun, untuk memastikan kepatuhan berjalan, perusahaan wajib menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan," ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 A OJK Ariastiadi, Kamis (13/2).

Sama seperti aturan pendahulunya, anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan itu pun tidak boleh merangkap jabatan yang membawahi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau pemasaran.

Menurut Ariastiadi, revisi aturan terkait direktur kepatuhan ini dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi dan ukuran perusahaan asuransi.
"Asuransi itu ada yang sangat besar (skala perusahaan), ada yang kecil. Jika dipaksakan (harus ada direktur kepatuhan), pengaruhnya pada biaya tenaga kerja. Itu salah satu yang dipertimbangkan," katanya.

Meskipun tidak lagi wajib dijabat oleh direktur kepatuhan, Ariastiadi mengingatkan prinsip kepatuhan harus tetap dijalankan paling tidak setingkat kepala divisi.

Namun, bila terjadi kondisi tertentu, OJK bisa saja meminta perusahaan asuransi untuk meningkatkan fungsi kepatuhan hingga ke level direktur.

"Berdasarkan hasil pengawasan, OJK dapat meminta perusahaan untuk menunjuk anggota direksi yang hanya membawahkan fungsi kepatuhan," imbuh dia.

Saat ini, Ariastiadi mengungkap baru 25 dari 130 perusahaan asuransi yang memiliki direktur kepatuhan. Perusahaan-perusahaan asuransi itu memiliki skala bisnis besar, dengan kompleksitas produk beragam.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar