KLHK Ingin Swasta Turut Serta Memproduksi Plastik Daur Ulang

Kamis, 13/02/2020 19:00 WIB
Tumpukan sampah plastik (Foto: Dokumentasi WALHI)

Tumpukan sampah plastik (Foto: Dokumentasi WALHI)

law-justice.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong agar pihak swasta dan komunitas masyarakat turut serta dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah di Indonesia. Salah satu bentuknya adalah dengan memproduksi plastik dari bahan-bahan yang bisa didaur ulang.

Kepala Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan Noer Adi Wardojo mengatakan, bisnis baru pengelolaan sampah yang terpadu terus berkembang di Indonesia. Pemerintah ingin agar lebih banyak tersedia plastik-plastik ramah lingkungan yang dibuat menggunakan bahan-bahan daur ulang.

Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan telah menyusun 6 standar yang bisa dijadikan patokan kriteria produk yang mengandung material daur ulang.

"Untuk tas belanja plastik bisa menggunakan bahan daur ulang seperti kertas tanpa salut dan kertas multiguna atau kertas fotokopi. Atau kertas tisu untuk kebersihan, kertas kemas, furtniture, dan kaca lembaran,” kata Noer di gedung KLHK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Ketersediaan plastik berbahan daur ulang itu sangat penting untuk mengatasi masalah di tempat-tempat wisata. Saat ini, ada lima destinasi wisata prioritas di Indonesia yang harus disokong dengan plastik-plastik berbahan daur ulang, yakni Labuan Bajo, Danau Toba, Pantai Likupang, Borobudur, dan Pantai Mandalika.

Direktur Pengelolaan sampah KLHK Novrizal Tahar menambahkan, standarisasi penggunaan plastik berbahan daur ulang ini merupakan penerapan Permen KLHK No.P 75 tahun 2019.

“Pusat Standarisasi Lingkungan dan kehutanan tahun 2020 akan menyusun standar experiential atau jasa pengelolaan terpadu yang mengacu pada beberapa pola bisnis perusahaan penyedia jasa tersebut dan menyediakan skema registrasi incinerator skala kecil, sedang, dan besar," kata Novrizal.

Menurut data Sustainable Waste Indonesia (SWI), Indonesia adalah negara penghasil sampah plastik terbesar nomor 2 di dunia, setelah Tiongkok. Sayangnya, hanya kurang dari 10 persen yang terdaur ulang. Sementara 50 persen lainnya pasti masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Penggunaan plastik di Indonesia 11 juta kilogram perhari, tapi ada 9 juta kilogram yang tidak dikelola dengan baik.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar