Yasonna Bakal Umumkan Hasil Investigasi soal `Delay` Harun Masiku

Kamis, 13/02/2020 05:50 WIB
KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus E-KTP

KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus E-KTP

Jakarta, law-justice.co - Tim independen yang bertugas mengusut kesalahan informasi mengenai data perlintasan Harun Masiku akan segera melaporkan hasil kerjanya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan, hasil investigasi tim tersebut akan diumumkan 30 hari setelah tim itu dibentuk pada 24 Januari 2020 lalu.

"Dalam waktu dekat akan kami laporkan. Dalam waktu berapa hari lagi nanti, selambat-lambatnya 30 hari," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Yasonna juga tak ambil pusing soal adanya instansi yang tidak mau bergabung dalam tim bentukannya itu. Diketahui, Ombudsman menolak bergabung dalam tim independen bentukan Yasonna itu.

Ya biarin aja kalau dia nggak mau," ujarnya.

Yasonna mengaku mengajak sejumlah instansi untuk mengusut fakta simpang-siurnya informasi mengenai tersangka buron KPK Harun Masiku. Tim independen itu dibentuk Yasonna untuk mengusut kesalahan informasi mengenai data perlintasan Harun Masiku.

Tim itu disebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi supaya jangan dari saya, nanti `Oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong.` Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu," ucap Yasonna pada Senin (27/1) lalu mengenai alasan dibentuknya tim itu. (Detik.com).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar