Mahfud MD Tegaskan Tidak Pulangkan Bekas Kombatan ISIS

Rabu, 12/02/2020 17:05 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

Jakarta, law-justice.co - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tidak akan memulangkan bekas kombatan ISIS dari Turki. Kata Mahfud, negara tidak ingin memulangkan warga negaranya yang terlibat dalam kasus terorisme.

"Kalau teroris ga dipulangkan lah. Kalau wni biasa yang terlantas pasti dipulangkan. Kalau teroris pasti tidak lah. Yang udah gabung dengan teroris mau dipulangkan untuk apa, malah kiya nanti yang berbahaya di sini. Tetapi kalau memang ada orang terlantar dan itu bukan Teroris pasti dilindungi oleh negara,” jelas Mahfud di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/2)

“Jadi ini yang tidak dipulangkan itu FTF, bukan orang-orang di Luar Negeri. Kalau orang di Luar Negeri tidak teroris ya lapor aja ke kedutaan. Kalau bukan teroris, kalau teroris tidak. FTF kan itu, dan sudah membakar paspor bahkan nantang-nantang itu masa,” tambahnya.

Jadi, lanjut Mahfud, pemerintah telah memberikan tiga keputusan pertama yang menjamin rasa aman dan nyaman bagi 267 juta warga negara yang hidup di Indonesia.
“Harus dilindungi negara tidak boleh ada teroris. Yang kedua, tidak memulangkan fighter kombatan yang tergabung dalam FTF di beberapa negara. Yang ketiga, mendata. Karena mendatanya ini kan dari lembaga-lembaga Internasional, datanya itu tidak teridentifikasi jumlah sekian ini sekian gitu loh,” pungkasnya.

(Lili Handayani\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar