Tak Ditemukan Dimanapun, Kemana Harun Masiku?

Selasa, 11/02/2020 20:19 WIB
Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini polisi diketahui belum berhasil menemukan keberadaan Harun Masiku. Bahkan kepolisian mengklaim sudah memburu mantan caleg PDI Perjuangan (PDI-P) tersebut ke sejumlah tempat.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut memburu buronan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR tersebut belum juga menemukan Harun.

Dilansir dari kompas.com, pihak kepolisian sudah melakukan pencarian ke tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Harun Masiku, "Di rumahnya pun kita cari tidak ada. Di tempat-tempat lain yang sering, tempat nongkrong tidak ada, di tempat saudaranya tidak ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Argo juga juga mengatakan pihaknya kini masih menunggu laporan informasi pencarian Harun dari seluruh Polda hingga Polres setiap daerah. Diketahui juga Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menyebarkan poster Harun sebagai DPO ke seluruh polda dan polres di Indonesia.

"Kita masih menunggu daripada tingkat Polres maupun Polda di wilayah sejauh mana, apakah sudah menemukan atau belum," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelin, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Belakangan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie menyebut Harun telah tiba di Tanah Air pada Selasa (7/1/2020), sehari sebelum OTT terhadap Wahyu.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar