Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Minggu, 16/02/2020 15:38 WIB
Ilustrasi (Liputan6)

Ilustrasi (Liputan6)

law-justice.co - Bagi Anda pekerja yang membutuhkan dana lebih untuk berbagai keperluan, bisa mencairkan dana BPJS yang Anda miliki. Besaran yang bisa diambil bervariasi, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015, seperti dilansir dari situs pasien BPJS. 

Peraturan ini sudah mulai berlaku sejak 1 September 2015. Saldo JHT (Jamintan Hari Tua) bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015. 

Perubahan ini tentu menjadi kabar baik bagi para peserta BPJS TK. Terdapat beberapa informasi terkait untuk melakukan klaim JHT ini yang harus diketahui dan dipahami agar peserta tidak bingung dalam proses pengurusan BPJS TK. 

Syarat Pencarian BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini akan dijabarkan syarat dan ketentuan bagi yang akan mencairkan dana program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan untuk para peserta BPJS. 

Berikut penjelasan cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan 10%:

  1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan. 
  2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli. 
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan. 
  5. Buku Rekening Tabungan. 

Sedangkan untuk mencairkan saldo JHT 30% hanya perlu menambahkan dokumen perumahan. 

Persyaratan pencairan 100% JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain: 

1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign). 

2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.

3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja). 

4. KTP atau SIM. Kartu Keluarga (KK).

5. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

6. Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas. Selain itu, sertakan juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap. 

Prosedur Pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari situs online pajak yaitu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT. Kemudian akan mendapat nomor antrean. 

Silakan menunggu sesuai urutan nomor. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun  dan ceklis kelengkapan berkas. Setelah itu panggilan wawancara dan foto. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank. (Tirto.id)

 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar