DPR Desak Transparansi Pengelolaan Dana Investasi BP Jamsostek

Selasa, 11/02/2020 14:01 WIB
BP Jamsostek (mediakenadari)

BP Jamsostek (mediakenadari)

Jakarta, law-justice.co - Maraknya sorotan terhadap investasi Industri asuransi yang terjadi saat ini merupakan imbas dari tidak transparannya tata kelola investasi.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) merupakan salah satu pengelola dana publik terbesar di Indonesia, tidak luput dari sorotan publik terkait transparansi dalam pengembangan investasi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto.

"Kinerja BP Jamsostek dalam bidang  investasi meski alami kenaikan namun di bawah target dan belum transparan, Direksi BP Jamsostek harusnya menjelaskan kemana, untuk apa dan berapa besar dana investasi itu mengalir ke saham investasinya, jangan hanya bicara hasil tapi juga prosesnya harus transparan, ini dana pekerja," katanya dikutip dari masyarakatpedulibpjs.

Susanto menyampaikan catatan Komisi Informasi Publik (KIP) dari hasil monitoringnya yang dirilis Desember 2019 lalu, tercatat 85% BUMN maupun badan hukum publik termasuk kategori paling banyak tidak informatif. 

Dari temuan KIP tersebut dijelaskan bahwa tingkat kepatuhan BUMN dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sangat rendah.

"Itu contoh praktek pelayanan publik yang masih jauh dari penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi terutama dalam aspek menyampaikan dan menyediakan informasi kepada masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa kondisi pengelolaan dana BP Jamsostek dalam kondisi aman di tengah maraknya pemberitaan terpuruknya investasi beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak di bidang jasa asuransi.

Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan meraih capaian yang baik.Ia menambahkan bahwa di tengah dinamika kondisi investasi global dan Indonesia, kinerja investasi BP Jamsostek masih on the track.

Agus menguraikan dana kelolaan BP Jamsostek telah mencapai Rp 431,7 triliun pada akhir Desember 2019. Pihaknya juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 29,2 triliun.

Bahkan pada capaian pada tahun 2019 tersebut mencapai sebesar 7,3 persen lebih atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang hanya mencapai 1,7 persen.

"Kami selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku, seperti PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen," jelas Agus.

Untuk mengantisipasi kondisi pasar modal, Agus menjelaskan pihaknya telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71 persen dari total portofolio. Sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG.

Menurutnya untuk saham, BP Jamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik.

Ini didasarkan faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten.

Menanggapi penjelasan BP Jamsostek tersebut, Hery Susanto mengaku tidak puas dengan kinerja direksi BP Jamsostek, utamanya soal transparansi pengembangan investasi. 

"Hasil investasi BP Jamsostek sebesar Rp 29,2 triliun itu masih relatif kecil. Besaran dana kelolaan BP Jamsostek Rp 431 triliun lebih banyak diperoleh dari iuran pesertanya dibandingkan dengan pengembangan investasi," ungkapnya.

Berkurangnya potensi penerimaan hasil investasi BP Jamsostek sudah terjadi sejak dua tahun terakhir yakni pada 2018 dengan capaian Rp 364 triliun dari target Rp 369 triliun, sedangkan pada tahun 2019 dicapai Rp 431 triliun dari target Rp 443 triliun.

"Jadi Direksi BP Jamsostek jangan melulu bicara hasilnya melainkan juga prosesnya harus transparan, ini yang kami kritik, kultur kinerja direksi BP Jamsostek harus sesuai dengan prinsip BPJS sebagai badan hukum publik bukan lagi korporasi BUMN seperti era PT Jamsostek," pungkasnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar