Larangan Dicabut, Anies Bisa Gelar Formula E di Monas

Senin, 10/02/2020 13:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York. (Foto: Tribunnews)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York. (Foto: Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) selaku Komisi Pengarah Kawasan Monas akhirnya mengizinkan balapan Formula E digelar di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Padahal sebelumnya Setneg melarang digelar dengan dalih Monas adalah kawasan cagar budaya.

Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka Pratikno telah meneken izin penyelenggaran Formula E melalui surat bernomor B-3/KPPKKM/02/2020.

"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama di kantornya, Senin (10/2).

Surat izin yang ditandatangani pada Selasa (7/2) itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Di dalam suratnya Dewan Pengarah meminta penyelenggara memperhatikan beberapa aspek seperti keasrian, kelestarian, dan ketertiban di kawasan Medan Merdeka.

Sebelumnya, usai rapat koordinasi bersama Gubernur DKI Anies Baswedan pada Rabu (5/2), Setya mengatakan, bahwa Komisi Pengarah menolak penggunaan area Monas sebagai lokasi balap mobil jet listrik itu.

Saat itu, Setya mengatakan Formula E diizinkan tetapi harus di luar kawasan Monas. (pubica-news)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar