Harga Masker Naik 5 Kali Lipat, YLKI Minta Polisi dan KPPU Usut Pelaku

Senin, 10/02/2020 13:23 WIB
Masker untuk tangkal virus corona asal China (harianhaluan)

Masker untuk tangkal virus corona asal China (harianhaluan)

Jakarta, law-justice.co - Wabah virus corona terus menghantui semua negara saat ini. Bertumbanganya korban menjadi alasan setiap negara menjadi waspada dengan virus asal Wuhan, China yang mematikan tersebut. Salah satunya dengan melakukan upaya pecegahan dengan memakai masker.

Namun, ternyata pengusaha yang menjual masker ini tak menutup mata untuk menggali keutnungan dari merebaknya wabah virus ini. Harga masker, baik jenis N95 maupun reguler dijual dengan harga yang sangat mahal kepada masyarakat.

Diketahui, harga masker reguler per boks melonjak hingga lima kali lipat, dari semula sebesar Rp30.000 per boks menjadi Rp.150.000 per boks. Sedangkan untuk harga masker N95 dari semula Rp20.000 hingga Rp50.000 per pcs, kini menyentuh harga Rp3.000.000 untuk 10 pcs.

Melambungnya harga masker di pasaran hingga ratusan persen, jelas sangat memprihatinankan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun meminta Kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)untuk mengusutnya.

"YLKI KPPU untuk mengusut kasus tersebut, karena mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan (exesive margin) yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu. Menurut UU tentang persaingan usaha tidak sehat, tindakan exesive margin oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang," kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Tulus juga mengakui jika YLKI tengah mendorong pihak kepolisian mengusut adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu, demi menangguk keuntungan yang tidak wajar. Sebab, aksi penimbunan akan mengacaukan distribusi masker di pasaran, dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi.

"Konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa, termasuk masker, berhak atas harga yang wajar. Namun YLKI juga meminta konsumen agar membeli masker dalam jumlah yang wajar, jangan berlebihan, tak perlu melakukan panic buying. Pembelian dalam jumlah berlebihan akan makin mendistorsi pasar,` tandasnya.

Di China sendiri perusahaan farmasi yang menaikan harga masker dengan tidak wajar didenda hingga miliaran rupiah. (Indozone)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar