Ya Ampun! Pesawat Mau Takeoff, Exit Window Malah Dibuka Penumpang

Senin, 10/02/2020 10:56 WIB
Ilsutrasi Wings Air. (Okezone).

Ilsutrasi Wings Air. (Okezone).

Jakarta, law-justice.co - Manajemen Wings Air dari Lion Air Group, menjelaskan terkait layanan penerbangan bernomor IW-1478 yang melayani dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) tujuan Bandar Udara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (LNU).

Manajemen Wings Air menyatakan bahwa penerbangan tersebut sudah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Dalam pernyataan resminya, disebutkan bahwa penerbangan IW-1478 sudah dipersiapkan dengan baik. Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak pesawat serta akan menerbangkan 43 tamu atau penumpang.

Ketika proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat, salah satu penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki nomor kursi 1F sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan.

"Atas kondisi tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut," jelas Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, dikutip Minggu (9/2/2020).

Danang menjelaskan, atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit yang seharusnya mengudara pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08).

Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada PMP.

"Wings Air telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Hingga malam ini pukul 21.52 WITA (08/ 02), PMP masih menjalani proses di kantor Otband setempat," katanya.

Setelah itu, penerbangan IW-1478 telah diberangkatkan pada 11.00 WITA dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO. Pesawat sudah tiba di Malinau pukul 12.30 WITA.

"Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first). Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum."

Ketentuan keamanan penerbangan yang wajib dipatuhi penumpang ini termaktub dalam Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Ancamannya bsia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (CNBCIndonesia.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar