Mirip Palu Arit, Warga Desak Patung Pintu Tol Madiun Dibongkar

Minggu, 09/02/2020 10:43 WIB
Mirip Palu Arit, Warga Desak Patung Pintu Tol Madiun Dibongkar. (kanigoro.com).

Mirip Palu Arit, Warga Desak Patung Pintu Tol Madiun Dibongkar. (kanigoro.com).

Jakarta, law-justice.co - Warga mendesak Patung besar warna putih menyerupai simbol Palu Arit khas PKI di pintu tol Madiun diminta segera dibongkar dan diruntuhkan.

Hal itu dilakukan guna menjaga persatuan nasional dan kemurnian ideologi Pancasila.

Desakan itu disampaikan para delegasi masyarakat dari Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi, Kediri, dan Surabaya pada pertemuan di Gedung Bakesbangpol Kabupaten Madiun, di Caruban, Rabu (5/2/2020).

Para delegasi dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Madiun

Pihak elemen masyarakat yang berasal dari Madiun, Magetan, Nganjuk, Ponorogo, Kediri, dan Surabaya. Mereka diwakili Juru Bicara Said Arukat Jaswadi dari Central of Indonesian Communitues Studied (CICS) Surabaya, dan Ibrahim Rais.

Sementara dari pihak pemerintah dipimpin Kepala Bakesbangpol Sigit Budiarto, Pak Agus dari Jasa Marga Ngawi Kertosono (JNK), Polres, Kodim, dan Dinas Perhubungan.

Arukat menyampaikan bahwa gerakan PKI meskipun telah ditumpas melalui Pemberontakan tahun 1948 di Madiun dan 1965 di Jakarta, para penerus perjuangan ideologi komunisme itu tetap bersemangat untuk menghidupkan kembali partai terlarang ini.

“Setidaknya, mereka ingin mengembangkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila itu dengan segala cara. Di antaranya melalui pembuatan gambar, patung, lambang atau simbol yang menyerupai simbol PKI, PALU ARIT”, jelasnya.

Ibrahim Rais menambahkan, ideologi dan atribut yang berkaitan dengan PKI telah dilarang dalam TAP MPRS No. 25 tahun 1966 dan dilanjutkan UU No. 27 tahun 1999.

Terutama Pasal 107. Yang mengherankan dan patut dipertanyakan mengapa di pintu tol Madiun telah dibangun patung yang benar-benar menyerupai PALU ARIT.

Sedangkan pada tahun 1948 di Madiun ada pemberontakan PKI yang menewaskan sejumlah ulama dan aparat pemerintah,” katanya dengan penuh tanda tanya.

Para delegasi masyarakat meminta dan mendesak, agar patung di pintu tol Madiun yang telah menimbulkan banyak penafsiran dan kegaduhan di masyarakat Jawa Timur khususnya itu harus segera dibongkar dan diruntuhkan demi menjaga ideologi Pancasila dan seluruh implementasinya.

Semua opini publik dan kesan menyatakan, bahwa Patung itu adalah simbol PALU ARIT yang mengingatkan PKI sebagai partai terlarang. Terlebih lagi di Madiun yang pada tahun 1948 menjadi pusat gerakan pemberontakan PKI.

Sementara itu Sigit Budiarto, Kepala Bakesbangpol menyampaikan, semua aspirasi ini merupakan masukan yang berharga dan harus ditindaklanjuti demi menjaga empat pilar negara, yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pihaknya berjanji akan membicarakan lebih jauh persoalan ini dengan semua pihak terkait dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

Agus yang mewakili perusahaan pengelola tol JNK menyampaikan, tidak benar patung itu merupakan simbol PALU ARIT.

"Tidak ada maksud dan niat sedikit pun ke arah itu (menyerupai lambang PKI),” katanya membantah.

Patung itu adalah simbol LOGO perusahaan JNK. Tugu menjulang vertikal berwarna putih melambangkan perseroan berorientasi pada pertumbuhan shareholder value, dan peningkatan prosperity stakeholder dengan memperhatikan prinsip good corporate governance.

Sedangkan lengkung jalan tol berwarna kuning (dalam logo asli), masih kata Agus, melambangkan perseroan senantiasa memberikan layanan jalan tol terbaik yang berorientasi pada pelanggan.

Namun, Agus juga menyatakan, karena ini persoalan pusat (Jakarta), maka akan segera menyampaikan dan membicarakan di tingkat pusat. (kanigoro.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar