2 Tahun Kepalanya Dipukul Palu, Bocah 6 Tahun Senang Ayahnya Ditangkap

Sabtu, 08/02/2020 17:15 WIB
Ilustrasi perlindungan anak-anak dari keekrasan (mata Madura)

Ilustrasi perlindungan anak-anak dari keekrasan (mata Madura)

Lampung, law-justice.co - Tak semua anak kecil memiliki masa yang indah, bahkan ada yang mengalaminya lebih tragis, jauh dari kata indah. Seperti IB, seorang bocah 6 tahun asal Lampung yang kepalanya selalu dipukuli dengan palu oleh ayah tirinya. Dia juga selalu ditendang dan diperlakuan semena-mena.

Wawan Setiawan (35), ayah tirinya sudah 2 tahun memperlakukan IB dengan kejam. IB harus merasakan serangkaian penyiksaan setiap harinya.

Tak hanya itu, Wawan juga mempekerjakan anak tirinya sebagai tukang rongsok keliling. Setiap harinya, IB harus berkeliling menggunakan gerobak sampah.

Selama bekerja, Wawan tak segan menendang IB. Beberapa warga pernah melapor kalau korban sempat terlihat diajak ayah tirinya itu mencari barang rongsokan.

Namun, korban yang masih kecil disuruh mengikuti di belakang gerobak dengan berjalan kaki, bukannya dinaikkan ke gerobak.

“Pelaku juga menendang korban,” kata Sunaryo.

Menurut pengakuan korban, ayahnya seringkali memukul kepalanya menggunakan palu. Tak sekadar dipalu, Wawan tak segan memaksa IB mencelupkan kakinya di air panas, lalu disundut rokok.

“Nggak mau sama ayah, takut. (Kepala) dipukul pakai palu, ini (kaki) dicelupin di air panas, disundut rokok ayah,” kata IB.

IB yang ditemui di Polsek Kedaton, Rabu (5/2/2020) pun mengucapkan terima kasihnya kepada polisi. Kepolosannya sebagai seorang anak 6 tahun pun mendadak keluar.

“Makasih, Pak. Ayah sudah dikurung, nggak bisa marah-marah lagi,” kata IB di Polsek Kedaton, Rabu (5/2/2020) siang.

Wawan sendiri kini telah mengakui perbuatannya. Kendati membenarkan perbuatannya sering memukul sang anak tiri, Wawan membantah melakukannya setiap hari.

“Nggak tiap hari, tapi sering dari tahun 2017,” kata Wawan.

Wawan beralasan IB susah diatur sehingga dia menjadi naik pitam. Alat yang digunakan untuk memukul IB adalah bambu dan besi.

Kapolsek Kedaton, Komisaris Daud mengungkapkan, pelaku sebenarnya suami siri dari ibu kandung korban. Dari pengakuan pelaku, korban sering menangis dan disuruh diam. Namun, dengan cara kekerasan.

“Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Daud.(tribunews)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar