Pakar Hukum: Penjebak Pekerja Seks Dapat Dikenakan Pasal Penyertaan

Jum'at, 07/02/2020 11:05 WIB
Andre Rosiade, politikus Gerindra, saat ikut aparat polisi menggerbeek PSK di Padang, Sumatera Barat, 26 januari 2020. [Twitter/Andre Rosiade] (Suara.com)

Andre Rosiade, politikus Gerindra, saat ikut aparat polisi menggerbeek PSK di Padang, Sumatera Barat, 26 januari 2020. [Twitter/Andre Rosiade] (Suara.com)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan memastikan pihak yang menjebak pekerja seks agar diproses kepolisian bisa dijerat dengan pasal penyertaan.

"Enggak ada istilah dijebak [dalam hukum], tapi [ada] orang memfasilitasi, membuktikan adanya begituan, itu dikenakan penyertaan," kata dia.

"Kalau ada orang menyediakan tempat memancing masuk ke situ [lokasi penjebakan]," imbuhnya.

Hal ini dikatakannya dalam merespons kasus dugaan penjebakan pekerja seks, NN, oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. Tujuannya, membuktikan bahwa ada prostitusi yang dipesan via online di Sumbar.

Polisi kemudian menetapkan NN dan seorang muncikari sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Asep menambahkan pada dasarnya perempuan yang menjajakan diri tak bisa dijerat pasal di KUHP. Yang bisa dijerat, kata dia, hanya muncikari yang berperan memudahkan aksi prostitusi itu.

"[Yang kena] cuma muncikari, [Pasal] 295, 296 [KUHP]," ucapnya.

Namun demikian, dia menyebut masih ada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang bisa digunakan menjerat tindakan prostitusi.

"Kalau wanitanya main online, nyebutin ukuran dan lain-lain, itu pasal kesusilaan 27 [UU ITE]," kata Asep.

Diketahui, pasal penyertaan pada KUHP terdiri dari Pasal 55 dan Pasal 56.

Pasal 55 berbunyi, "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Pasal 56 menyatakan, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."

Terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Andi Rio Idris Pandjalangi mempersilakan masyarakat yang ingin melaporkan Andre ke pihaknya.

Namun sejauh ini MKD belum menerima laporan apapun terkait dugaan pelanggaran etik Andre hingga saat ini.

"Sampai sekarang belum ada laporan, pokoknya belum ada laporan tentang hal itu ya, dari pihak manapun juga belum ada laporan," klaim Andi.

Andre Rosiade sendiri mengaku hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan sekaligus hendak membuktikan bahwa memang ada kasus prostitusi online di Sumbar.

Ia pun mengaku hanya menyampaikan keresahan masyarakat Padang ke kepolisian dan mengaku siap jika dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar