Pemulangan WNI eks ISIS, GNPF Ulama: Tak Masalah Selama Bisa Dibina

Jum'at, 07/02/2020 09:20 WIB
AS Vs ISIS (Newsweek)

AS Vs ISIS (Newsweek)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, wacana kepulangan warga negara Indonesia (WNI) eks simpatisan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) dari berbagai negara Timur Tengah ke Indonesia terus menjadi polemik.

Terkait masalah ini, berbagai pejabat dan tokoh mengutarakan pendapat yang berbeda.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Ustaz Yusuf Muhammad Martak, mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk kembali ke tanah air, apapun alasannya. Menurut dia, pendekatan terhadap WNI eks ISIS dapat dilakukan pembinaan secara berkala.

“Selama mereka ada manfaatnya, bisa diperbaiki, bisa dibina, dan bisa bermasyarakat, saya fikir mereka sama-sama anak bangsa,” kata Yusuf Kamis (6/2).

Pembinaan secara intensif ini diperlukan untuk memastikan mereka tidak terpapar pemahaman di luar ideologi kebangsaan. Di antaranya pemahaman terkait Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

“Tapi kalau mereka akan membuat permasalahan di negara kesatuan ini, sebaiknya harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, pemerintah dapat memastikan sebaran mereka di berbagai negara Timur Tengah. Hal ini sekaligus mengkonfirmasi kepada perwakilan kedutaan Indonesia di negara setempat untuk memastikan mereka ingin kembali ke Indonesia.

“Kalau mereka sudah menanggalkan kewarganegaraannya, ya berarti mereka sudah tidak ingin menjadi warga negara (Indonesia) lagi,” tuturnya.

Adapun jika masalah teknis seperti paspor yang hilang, rusak atau dicuri, Yusuf menilai tidak ada masalah dengan identitas kewarganegaraan mereka. Menurut dia, setiap negara pasti memiliki permasalahan bangsa dari kelompok separatis dan ekstrimis, termasuk di dalam negeri, seperti di Papua yang masih menjadi masalah.

“Terbaru, kemarin soal perusakan musalla, itu kan tidak benar. Sebaiknya nanti memang (melibatkan ulama dan pengusaha untuk program deradikalisasi) seperti itu, harus ditindaklanjuti, tidak boleh tidak,” ujarnya. (Indonesiainside.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar