Aznil Tan, Direktur Eksekutif INFUDS dan Koordinator Nasional Poros Benhil

Jokowi Kecolongan Lagi, Moeldoko Angkat Kroni SBY dan Orang Bermasalah

Rabu, 05/02/2020 16:35 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Breakingnews.co.id)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Beredarnya  Penasihat  KSP  2020 diberbagai media sosial membuat kaget publik. Tidak saja kadrun dan mengangkat anaknya masuk KSP, ternyata Moeldoko juga memasukkan orang-orang SBY dan orang bermasalah ke dalam lingkungan istana.

Belum selesai kasus kecurigaan publik atas motif Moeldoko dibalik perekrutan mantan direktur keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo sebagai Tenaga Ahli KSP yang mana adalah salah satu tersangka mega skandal korupsi Jiwasraya dan diduga kuat bermain patgulipat memanfaatkan keuangan Jiwasraya.

Tiba-tiba Moeldoko berbuat ulah baru lagi, sekarang membentuk Penasihat KSP yang banyak diisi dari kalangan SBY dan ada orang bermasalah.  Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung, yaitu sebanyak 13 orang.

Munculnya Penasehat KSP tersebut menimbulkan kehebohan publik dan juga para kalangan relawan Jokowi yang ikut berjuang memenangkan pasangan Jokowi-Ma`ruf pada pemilu 2019 kemarin.

Tindakan Moeldoko tersebut seperti mengangkangi para partai pendukung dan relawan Jokowi. Timbul pertanyaan, _ada apa sebenarnya motif Moeldoko dibalik semua itu?

KSP seharusnya diisi oleh All President Man seperti seperti West Wing di USA tetapi malah diisi oleh orang-orang  tidak jelas loyalisnya pada Presiden Jokowi dan belum tentu passionnya menyatu dengan Visi Indonesia Maju.

Disorot dari 13 deretan nama Penasihat KSP tersebut, tercatat berapa nana adalah tangan kanannya SBY semasa menjabat sebagai Presiden RI, baik pada masa periode I(2004-2009) maupun periode II (2009-2014). Kelompok SBY adalah kelompok oposisi didalam pemerintahan Jokowi dan sekaligus antitesis dari 10 tahun kepemimpinan SBY.

Seperti Kuntoro Mangkusubroto adalah orang kepercayaan SBY yang memegang posisi sebagai Kepala UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) 8 Desember 2009 – 31 Desember 2014.

UKP4 adalah  sebuah unit kerja yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II. Semasa Presiden Jokowi UKP4 berubah nama menjadi KSP (Kantor Staf Presiden).

Prof. Dr. Purnomo Yusgiantoro tercatat adalah Menteri Pertahanan yang menjabat dari 22 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014. Purnomo sebelumnya menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (2000–2009).
 
Begitu juga nama-nama lainnya dianggap berasal dari orang bermasalah. Seperti Jonathan Tahir yang merupakan anak  dari Dato` Sri Tahir (Terlahir Ang Tjoen Ming) diduga memiliki hubungan dengan salah satu tersangka kasus Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Benny adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX). Benny yang sebelumnya merupakan komisaris utama perusahaan tersebut saat ini sudah dijebloskan ke penjara oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Adanya nama Edi Witjara sebagai Penasihat KSP juga menunjukkan kerakusan jabatan dikuasai oleh satu orang karena memiliki jabatan ganda yang dipegangnya. Edi Witjara tercatat sejak tanggal 24 Mei 209 menjabat Direktur Human Capital Management di PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, perusahaan BUMN yang bergerak disektor bisnis informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi.

Legalkah Penasehat KSP
?
Ada pertanyaan paling mendasar tentang kehadiran Penasihat KSP tersebut adalah "apakah penasehat KSP ada diatur dalam Perpres pembentukan KSP tersebut?"

Perpres 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden tidak ada satupun kalimat mengatur tentang adanya penasehat KSP.  Pada Bab II Susunan Organisasi Pasal 4 bahwa Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional.

Pembentukan Penasihat KSP oleh Moeldoko merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan Perpres 83 tahun 2019. Lembaga negara non-struktural yang dibiayai oleh uang APBN ini, Moeldoko melakukan hal itu diluar ketentuan Perpres dan cenderung menganggap KSP seperti lembaga milik nenek moyangnya.

Dengan adanya 13 orang penasihat KSP, Moeldoko seolah-olah berhalusinasi dirinya adalah raja yang didampingi penasihat-penasihat. Sedangkan KSP itu cuma sebuah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden  yang bersifat teknis untuk menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Maka KSP tidak diperlukan para penasehat dalam melaksanakan tugasnya. 

Pembentukan Penasehat KSP yang jumlahnya berjibun adalah perbuatan ilegal. Selain tindakan ilegal, perilaku Moeldoko tersebut semakin menambah daftar dosa Moeldoko sebagai perusak Jokowi.  Perbuatannya tersebut, publik hanya tahu menyalahkan Jokowi sebagai presiden yang memiliki struktur kekuasaan berjibun banyaknya dan saling tumpang tindih. 
Inilah jika KSP sebagai mata telinga dan hati Jokowi tidak diisi oleh `All President Man".

Akhirnya, para penumpang gelap memanfaatkan kekuasaan untuk maling/korupsi, kolusi dan nepotisme serta modus untuk menyusun kekuatan para kroni-kroninya.

Janji Jokowi membentuk pemerintahan yang ramping semakin menjadi omong kosong ketika Moeldoko memperparah keadaan dengan kehadiran 13 orang Penasehat KSP.

Penghamburan uang negara begitu nyata dipertontonkan untuk mengaji orang-orang yang tidak begitu substansial untuk meningkatkan kinerja pemerintahan ketika negara masih ketergantungan dengan utang.
 
Jika satu orang penasihat KSP digaji Rp 50 juta perbulan, berarti Rp 650 juta per bulan yang harus dikeluarkan dari uang negara untuk mengaji 13 orang penasihat KSP tersebut. Dalam satu tahun, negara dibebani untuk hanya mengaji 13 Penasehat KSP saja sebesar Rp 7,8 miliar. 

Ini sangat ironis dengan kemiskinan masih tajam ada ditengah masyarakat. Maka rakyat bertanya, begitu banyaknya penasihat KSP, belum lagi ada Stafsus Presiden, Wantimpres, Wakil-wakil menteri. Hasilnya apa buat kesejahteraan rakyat? 
Kebobrokan ini tidak boleh didiamkan!

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar