Batal `Dipulangkan`, Penyidik Polri Kasus Harun Masiku Ditolak ke KPK?

Rabu, 05/02/2020 05:49 WIB
Harun Masiku (Demokrasi News)

Harun Masiku (Demokrasi News)

Jakarta, law-justice.co - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan, Kompol Rosa tidak jadi dipulangkan.

Kompol Rosa merupakan penyidik kepolisian yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini karena masa kerjanya baru habis pada September 2020 mendatang. Kendati demikian, ada kabar tak sedap jika Rosa justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan. Rosa disebut tak diberi akses masuk gedung lembaga antirasuah.

“Rosa sejak 1 Februari tak diberi akses masuk gedung KPK,” kata seorang sumber JawaPos.com di KPK, Selasa (4/2). “Infonya begitu (Rosa tak bisa akses masuk gedung-Red),” imbuh sumber lain.

Sejumlah sumber lain juga membenarkan jika ada kabar pelarangan akses Rosa masuk gedung KPK .

“Kalau akses saja nggak dikasih artinya memang nggak boleh masuk. Secara formil artinya pimpinan secara lembaga nggak mengakui (Rosa-Red),” tambah sumber lainnya.

Karena tak diberi kartu akses izin masuk gedung, infonya Rosa pun terpaksa meminjam kartu akses masuk koleganya, saat masuk gedung lembaga antirasuah.

Selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rosa juga dikabarkan sudah tak izinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, kendati Mabes Polri membatalkan penarikan Rosa beberapa waktu lalu melalui surat yang dikirimkan kepada Pimpinan KPK, namun kabarnya pimpinan KPK mengabaikannya.

Pimpinan KPK bersikukuh agar Rosa ditarik dari KPK per 1 Februari 2020.

Perihal adanya kabar tersebut, Rosa hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan secara resmi bahwa yang bersangkutan sudah bukan pegawai KPK.

Tak hanya itu Rosa juga tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK. Sehingga masih tetap bekerja biasa.

Sementara sejumlah pimpinan, dewan pengawas, hingga Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, hingga berita ini diturunkan belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Di lain pihak, atas permintaan Firli, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) kabarnya meminta Direktur Penyidikan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memberitahukan kepada Rosa jika dirinya dikembalikan dan akan dihadapkan oleh SDM KPK ke SDM Mabes Polri.

Namun, dikonfirmasi terpisah, terkait hal ini, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku belum mengetahui kabar terbaru perihal masalah Rosa. Sepengetahuannya, Rosa batal ditarik, dan masih diperbantukan di KPK.

“Kan tidak ditarik. Berarti kan masih kerja di KPK,” kata Argo ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Sebelumnya, Mabes Polri mengkaji untuk menarik kembali Kompol Rosa ke institusinya. Rosa sendiri diketahui merupakan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia juga merupakan tim penyidik yang turut menangani operasi tangkap tangan (OTT) kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kita masih nunggu perkembangan atas nama Kompol Rosa sebagai penyidik KPK yang akan selesai tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih pendalaman masa tugas,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Asep menjelaskan, secara prinsip penugasan penyidik Polri di KPK sepenuhnya berdasarkan surat perintah dan tentunya atas permintaan. Menurutnya, surat perintah itu terdapat batas waktunya.

“Jadi setelah menunjuk siapa personelnya dan k‎ualifikasinya, lalu ada limitasinya. Jadi penarikan ini juga didasari pada batas waktu yang memang penyidik sudah selesai bertugas di KPK,” ucap Asep.

Oleh karena itu, Asep menyebut penyidik Polri yang ditugaskan di KPK ditugaskan atas permintaan.

“Biasanya ‎penyidik Polri kembali diminta berdinas di institusi asal karena dibutuhkan sebagai penyidik Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membantah bahwa penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asal karena ‎berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDIP.

Pengembalian atau rotasi ini, menurut Ali Fikri, merupakan hal yang biasa, juga karena institusi penegak hukum tersebut membutuhkan mereka.

“Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK,” jelas Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persasa, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam. (jawapos.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar