Lama Dihentikan, Kejagung Diminta Usut Kembali Kasus Novel Baswedan

Senin, 03/02/2020 21:50 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (The Jakarta Post)

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - Gerakan Aktivis indonesia (GAI), Melakukan Aksi Ketiga kalinya di depan Kejaksaan Agung, Senin (3/2/2020) di Jakarta, dengan fokus tuntutan terkait kasus Novel dan masih terseret kasus Bengkulu.

"Mengapa kita mendesak Jaksa Agung untuk membuka kasus ini kembali? Karena kita tau bahwa para korban dari penganiayaan Novel Baswedan belum merasakan keadilan," tutur Farhan saat orasi bakar ban di Kejaksaan Agung Jakarta.

"Kita sudah 3 kali menggelar Aksi Demonstrasi untuk mendesak Jaksa Agung RI untuk segera memproses kembali Novel Baswedan terkait kasus sarang burung walet," katanya.

Ia menilai penghentian kasus tersebut oleh kejaksaan agung RI tidak lah adil bagi para korban, padahal korbannya ada tapi kenapa dihentikan dengan alasan tidak ada bukti. Oleh karena itu, Farhan meminta kepada Jaksa Agung yang baru untuk segera membuka kembali kasus Novel Baswedan.

"Kemarin Novel Baswedan meminta kepada kepolisian untuk menangkap para pelaku penyiramannya, dan dengan baik polisi sudah menangkap pelakunya, sekarang giliran Novel Baswedan yang diproses karena perbuatannya," kata Farhan.

"Korban penganiayaan tersebut apakah bukan merupakan bukti? Jangan sampai masyarakat dan public berpikir bahwa Novel Baswedan kebal akan hukum," tambahnya.(teropongsenayan)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar