Begini Arti Dan Tata Cara Mengajukan Pailit

Minggu, 02/02/2020 14:24 WIB
Ilustrasi Pengadilan (HARIANRIAU.co)

Ilustrasi Pengadilan (HARIANRIAU.co)

Jakarta, law-justice.co - Dalam dunia bisnis kita sering mendengar kata pailit. Keadaan pailit menjadi ancaman yang sangat mungkin terjadi bagi siapa saja yang mengelola sebuah bisnis atau usaha. Ancaman tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang baru didirikan, tapi juga bagi perusahaan yang sudah puluhan tahun berdiri. Setiap perusahaan memang berpotensi untuk mengalami pailit, meskipun kemungkinannya hanya 0,01% saja. Keadaan pailit akan menjadi hal yang sangat menakutkan bagi perusahaan, karena perusahaan berada dalam posisi terancam dan bisa saja musnah.

Secara etimologi, istilah kepailitan berasal dari kata “pailit”. Bila ditelusuri lebih mendasar, istilah “pailit” dijumpai dalam perbendaharaan bahasa Belanda, Prancis, Latin, dan Inggris, dengan istilah yang berbeda – beda. Dalam bahasa Belanda, pailit berasal dari istilah “failliet” yang mempunyai arti ganda, yaitu sebagai kata benda dan kata sifat. Dalam bahasa Prancis, pailit berasal dari kata “faillite” yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran, sedangkan orang yang mogok atau berhenti membayar dalam bahasa Prancis dinamakan “lefaili”. Kata kerja “failir” berarti gagal. Dalam bahasa Inggris dikenal kata “to fail” dengan arti yang sama, dalam bahasa Latin disebut “faillure”. Dinegara – Negar berbahasa Inggris, pengertian pailit dan kepailitan diwakili dengan kata – kata “bankrupt” dan “bankruptcy” (Victor M Sitomorang dan Hendri Soekarso, 1994:18-19 dan Zainal Asikin, 2001:26-27) [7].

Ada pula pengertian secara hukum yang dikutip dari UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pailit dapat dijatuhkan apabila debitor:

  1. Mempunyai dua atau lebih kreditor, dan: 
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, 
  3. Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Pailit juga memiliki arti sebagai sebuah proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan oleh pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat di sini adalah pengadilan niaga dikarenakan debitur tersebut tidak bisa membayar utangnya.

Tata Cara Pengajuan Pailit

Tentunya, untuk bisa mengajukan pailit, pihak kreditur harus mengajukan pailit sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

Maka, dari sini bisa dilihat beberapa aspek terlebih dahulu seperti siapa yang berhak mengajukan pailit, apa saja syaratnya serta bagaimana langkah-langkah pengajuan pailit ini. Berikut penjelasan singkatnya;

Pihak yang berhak mengajukan pailit;

  • Berdasarkan permohonon debitur sendiri (tanpa paksaan)
  • Berdasarkan permintaan 1 atau lebih kreditur (bisa dipaksa atau tidak)
  • Kejaksaan atas nama kepentingan umum
  • Bank Indonesia yang dalam hal debitur, sudah ditentukan merupakan lembaga bank
  • Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam hal debitur, sudah ditentukan sebagai perusahaan efek

Sedangkan untuk syarat yuridis dari pengajuan pailit ini adalah sebagai berikut;

  • Ada hutang
  • Minimal satu hutang telah jatuh tempo serta bisa ditagih
  • Ada debitur
  • Ada kreditur (bisa lebih dari satu)
  • Ada permohonan pernyataan pailit, dan
  • Pernyataan pailit oleh pihak Pengadilan Niaga

Selanjutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana langkah-langkah untuk memproses pengajuan pailit ini. Simak ringkasannya berikut ini.

Langkah-Langkah Untuk Memproses Pengajuan Pailit

  • Ada permohonan pailit, adapun syarat dari permohonan pailit ini sudah di atur menurut UU No.4 Tahun 1998.
  • Adapun untuk keputusan pailit memiliki kekuatan tetap dan tidak bisa diganggu-gugat, sedangkan jangka waktu untuk permohonan pailit hingga keputusan pailit dijatuhkan memiliki kekuatan tetap juga dan waktu tersebut selama 90 hari.
  • Ada rapat verifikasi. Rapat ini merupakan rapat pendaftaran dari utang piutang. Di tahap ini, akan dilakukan pendataan tentang jumlah nominal utang serta piutang yang dalam hal ini dimiliki oleh pihak debitur. Verifikasi ini adalah tahapan yang sangat penting bahkan paling penting dalam proses pengajuan kepailitan. Hal ini dikarenakan nantinya akan ada urutan pertimbangan hak bagi setiap kreditur.
  • Jika ada proses perdamaian dan perdamaian tersebut diterima, maka secara otomatis proses kepailitan tidak bisa dilanjutkan atau berakhir. Namun, jika dalam tahapan ini tidak ada proses perdamaian, maka kasus pengajuan kepailitan ini akan dilanjutkan ke langkah selanjutnya. Namun, proses perdamaian ini selalu diupayakan serta diagendakan.
  • Ada homologasi akur. Langkah atau tahapan ini berupa permintaan pengesahan yang dilakukan oleh Pengadilan Niaga, hal ini berlaku jika kemudian proses perdamaian dapat diterima.
  • Ada insolvensi. Hal ini berkaitan dengan keadaan dimana akhirnya debitur dinyatakan secara resmi benar-benar tidak bisa melunasi hutang-hutangnya. Atau dengan kata lain, pihak debitur memiliki jumlah harta yang lebih sedikit dari jumlah hutangnya.
  • Ada pemberesan atau likuidasi. Pada tahapan ini, harta kekayaan debitur yang pailit akan dijual dan kemudian dibagikan kepada kreditur konkruen. Tentunya setelah harta itu dikurangi berbagai biaya.
  • Tahap ini merupakan bentuk usaha untuk memulihkan nama kreditur. Hanya saja, hal ini terjadi ketika proses perdamaian diterima. Jika tidak ada proses perdamaian, maka rehabilitasi juga tidak ada.
    Kepailitan berakhir.

Memang membutuhkan proses yang lama dan cukup panjang untuk mengurus kepailitan. Namun, jika tidak diurus, maka pihak debitur yang berhutang bunga pinjaman atau pinjaman lain yang tidak bisa dilunasi bisa saja merasa lebih leluasa.

Memang sebaiknya dipikirkan dan diselesaikan prosesnya secara kekeluargaan jika bisa. Namun, biasanya pihak debitur atau orang yang meminjam ini yang memang sudah terbukti salah enggan mengakui.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar