Terkait Kasus Korupsi, Ini Jumlah Uang yang Diterima Istri Rano Karno

Jum'at, 31/01/2020 21:15 WIB
Rano Karno (bisniswisata.co.id)

Rano Karno (bisniswisata.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Nama istri Rano Karno disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek Alkes Banten. Istri mantan Wakil Gubernur Banten itu disebut menerima uang Rp 150 juta.

Hal itu terungkap saat Dadang Prijatna bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/1/ 2020). Dadang yang merupakan staf Wawan mengakui catatan pengeluaran uang untuk sejumlah pihak yang dibuatnya, setelah dikonfirmasi oleh Jaksa KPK.

"Dr Jaja (Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi) untuk istri Rano Karno via pak Yudi pada tanggal 6 Maret 2013 sebesar 150 juta? Betul itu?” tanya jaksa KPK.

Selain pemberian uang itu, diakui Dadang, ada juga pemberian uang Rp150 juta untuk Rano Karno pada 30 November 2012. Dalam catatan tersebut, uang untuk Rano Karno tertulis A2. Dadang membenarkan kode A2 adalah Rano Karno.

"Jadi pak Jaja minta ke saya ‘Dang pak Rano Karno minta duit’,” ujar Dadang.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano disebut turut diuntungkan senilai Rp700 juta dari proyek Alkes Banten. Dalam persidangan ini, jaksa menggali lebih lanjut soal aliran uang itu ke saksi Dadang. Sebabnya, dalam sidang sebelumnya ada pengakuan saksi yang menyebut uang dalam jumlah lain untuk Rano Karno.

"Dr Jaja via Yusuf sebesar Rp350 juta? Karena saksi sebelumnya menerangkan uang milik A2," tanya jaksa.

Dadang menerangkan uang Rp300 juta memang tak tercantum dalam catatan untuk Rano. Namun begitu, Dadang tidak memungkiri uang yang diminta Jaja untuk Rano Karno.

"Bisa terjadi itu untuk Rano Karno juga. Iya itu. Makannya di catatan saya tidak ada Rano Karnonya, karena di catatan cuma dua (yang diperuntukkan buat Rano Karno)," kata Dadang.

"Ini seharusnya kami konfirmasikan juga, karena tadi seharusnya kami panggil juga saksi bersangkutan (Rano Karno) karena ada di BAP saudara (Dadang) karena saudara (Dadang) orang yang mencatat fee," kata jaksa.(wartaekonomi)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar