Jaksa KPK Beberkan Peran Taufik Hidayat di Kasus Aspri Imam Nahrawi

Jum'at, 31/01/2020 10:29 WIB
Mantan Atlit Bulu Tangkis Nasional, Taufik Hidayat. (beritabatavia)

Mantan Atlit Bulu Tangkis Nasional, Taufik Hidayat. (beritabatavia)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat punya peran sebagai perantara uang gratifikasi untuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa Miftahul Ulum. Taufik Hidayat sendiri saat kasus terjadi merupakan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan Imam Nahrawi meminta uang kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.

Pada Januari 2018, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora untuk menyiapkan Rp1 miliar.

Tommy Suhartanto kemudian meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI, Reiki Mamesah, untuk mengambil uang Rp1 miliar yang berasal dari anggaran program Satlak Prima kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

Reiki, lanjutnya, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumahnya di Jalan Wijaya 3 Nomor 16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Uang itu selanjutnya diberikan pada Ulum untuk kemudian diserahkan ke Imam Nahrawi.

"Kemudian uang sejumlah Rp1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa (Ulum) di rumah Taufik Hidayat," kata Jaksa Ronal Worotikan saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Miftahul Ulum di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Dalam perkara ini, Asisten Pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima uang senilai Rp11,5 miliar, salah satunya dari Satlak Prima ini.

Jaksa menyebut penerimaan uang itu dilakukan secara bersama-sama dengan Imam Nahrawi.


Sumber: cnnindonesia.com

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar