Divonis 4 Bulan Penjara,Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo Langsung Bebas

Kamis, 30/01/2020 18:15 WIB
Lutfi Alfiandi (Sutra Dewi)

Lutfi Alfiandi (Sutra Dewi)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim pada pengadailan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dede Lutfi Alfiandi alias Dede dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menurut hakim, pia yang viral karena tengah membawa bendera merah putih saat demo di depan gedung DPR/MPR itu  terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.

"Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Hakim menjelaskna bahwa Lutfi seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Hakim mengatakan, Lutfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang yang memprotes RUU KPK. Lutfi seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Saat demo terjadi kerusuhan Lutfi memakai seragam sekolah.

Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.

"Menimbang terbukti terdakwa berada kerumunan dan tidak pergi meski diimbau petugas polisi," kata hakim.

Hal memberatkan Lutfi perbuatan ikut mengganggu ketertiban umum. Hal meringanktan belum pernah dihukum, bersikap jujur dan sopan serta berterus terang.

Meski divonis 4 bulan penjara, Lutfi akan langsung didbebaskan pada hari ini. Hal itu terjadi setelah lamanya vonis itu dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dilalui Lutfi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar