Jokowi Izinkan Kepemilikan Asing di Bisnis Asuransi Diatas 80%

Kamis, 30/01/2020 15:00 WIB
Asuransi untuk berbagai kebutuhan (Foto: Indonesiare)

Asuransi untuk berbagai kebutuhan (Foto: Indonesiare)

Jakarta, law-justice.co - Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian memberikan keleluasaan bagi asing. Betapa tidak, peraturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada tanggal 16 Januari itu membolehkan pihak asing memiliki porsi lebih dari 80 % untuk status kepemilikan dalam sebuah perusahaan asuransi.

Padahal dalam peraturan yang belum diubah, porsi kepemilikan asing dalam sebuah perusahaan asuransi tidak boleh lebih dari 80 persen.

PP ini juga menyatakan perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya sudah lebih dari 80 persen sebelum aturan ini terbit boleh melanjutkan kepemilikannya. Namun, perusahaan dilarang menambah porsi asing setelah aturan ini berlaku.

"Perusahaan perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan kepemilikan asing. Perusahaan perasuransian tersebut dilarang menambah persentase kepemilikan asing," tulis Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, dikutip Kamis (30/1).

Syarat lain, kepemilikan asing ini bukan berasal dari Perusahaan Terbuka (PT). Kemudian, menurut aturan ini, penambahan modal hanya boleh dilakukan oleh badan usaha nasional dan warga negara Indonesia.

"Penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia," terangnya.

Aturan kepemilikan asing ini juga akan berlaku untuk perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi nasional yang mau memisahkan unit usaha syariahnya. Peralihan unit usaha menjadi perusahaan asuransi syariah perlu mengikuti batasan porsi kepemilikan asing yang baru.

Penambahan modal juga harus melalui penawaran saham perdana di Indonesia. Bila perusahaan asuransi tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sanksi itu mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif.

Jokowi dalam pertimbangan penerbitan beleid tersebut menyatakan bahwa perubahan aturan dilakukan dalam rangka mendukung dan menjaga pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian. Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan demi memperhatikan kemampuan dan kapasitas permodalan. (cnnindonesia.com)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar