Uni Eropa `Larang` Pertamina Bangun Kilang dengan Perusahaan Italia

Kamis, 30/01/2020 09:50 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati (Nusantaraposonline.com)

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati (Nusantaraposonline.com)

Jakarta, law-justice.co - Rencana kerja sama PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan multinasional Italia yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi, ENI dalam pengembangan green refinery (Kilang Ramah Lingkungan) dibatalkan.

Pembatalan dilakukan terkait kebijakan Uni Eropa yang melarang penggunaan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dari Indonesia. Kebijakan tersebut membuat ENI meragukan kelanjutan rencana kerja sama tersebut.

Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah merencanakan kerja sama dalam pembangunan Green Refinary di Kilang Plaju, untuk pengolahan CPO menjadi bahan bakar ramah lingkungan.

Untuk tahap awal, Eni dikabarkan akan membangun fasilitas pengolahan CPO dari Indonesia di Italia. Kendati demikian, rencana tersebut dihentikan langsung oleh pemerintah Italia karena CPO Indonesia harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu untuk dapat masuk ke Eropa.

"Awalnya kerja sama dengan ENI untuk mitigasi teknis. Tapi ada penolakan CPO di Eropa karena harus terapkan sertifikasi internasional. ENI jadi maju mundur," kata Nicke saat rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (29/1).

Setelah ditegur oleh Pemerintah Italia, Nicke mengatakan ENI langsung melakukan perubahan konsep pengujian di Indonesia dengan melakukan pembangunan di Kilang Plaju. Akan tetapi, ENI masih tetap ditegur oleh Pemerintah Italia.

"Jadi langsung bangun di Plaju. Tapi ENI dapat teguran dari pemerintah, walaupun investasi di Indonesia tapi tetap dilawan juga. Padahal logikanya kebun di Indonesia jadi aspek lingkungan kita yang kena, diproses dan digunakan di indonesia, tapi ENI terapkan itu jadi putus dengan ENI," ungkapnya.

Dengan pembatalan kerja sama tersebut, Pertamina akhirnya memutuskan untuk menggandeng UOP (Universal Oil Products). UOP merupakan perusahaan multinasional yang mengembangkan dan mengirimkan teknologi ke penyulingan minyak bumi, pemrosesan gas, produksi petrokimia, dan industri manufaktur besar.

Nicke menyebut perusahaan asal AS itu juga telah memiliki sertifikasi teknologi untuk produksi green diesel berbahan baku CPO.

"Kami bangun sendiri dan kerja sama langsung dengan UOP. Dan ENI kemarin kena penalti karena masih pakai CPO Indonesia," ujarnya.

Nicke kemudian menjelaskan green refinery yang dibangun bakal memiliki kapasitas produksi mencapai hingga 1 juta Kiloliter (KL) per tahun, dengan kapasitas pengolahan CPO mencapai 20 ribu barel per hari untuk satu unit kilang.

Pertamina dan ENI meneken tiga kesepakatan terkait pengolahan energi ramah lingkungan. Sebanyak dua kesepakatan diantaranya terkait dengan pengembangan kilang penghasil bahan bakar ramah lingkungan (green refinary).

Kesepakatan tersebut adalah; Head of Joint Venture Agreement untuk pengembangan green refinery di Indonesia serta lembar ketentuan (term sheet) pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) di Italia.

Kesepakatan ini merupakan lanjutan dari nota kesepahaman kerja sama yang telah diteken kedua perusahaan pada September 2018 dan Desember 2018.

 

Sumber:  CNNIndonesia.com.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar