MPR Desak Jokowi Evakuasi WNI dari China Hindari Virus Corona

Rabu, 29/01/2020 21:45 WIB
Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hidayat Nur Wahid (Foto: Suaramuslim)

Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hidayat Nur Wahid (Foto: Suaramuslim)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Jokowi belum memutuskan untuk mengevakuasi warga negara indonesia (WNI) yang berada di China. Oleh karena itu Wakil Ketua Majelis Persyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mendesak Jokowi untuk segera memerintahkan dan memimpin langsung negosiasi dan proses evakuasi.

Hal ini perlu dilakukan karena tidak sebagaimana dikesankan, seolah-olah Wuhan tertutup dan tak bisa dilakukan evakuasi, karena teryata sejumlah negara seperti Jepang, Amerika Serikat dan Jerman sudah memperoleh izin dari Tiongkok untuk mengevakuasi warganya dari Wuhan.

Ada 240 warga Amerika Serikat sudah dievakuasi, 206 warga Jepang juga sudah tiba di Tokyo dari Wuhan, serta besok Jerman juga akan mengevakuasi warganya. Diplomasi tingkat tinggi perlu dilakukan untuk memperoleh izin evakuasi tersebut. Bahkan, di Maroko, rajanya memimpin secara langsung rapat proses evakuasi.

“Kalau Raja Maroko yang di ujung barat Afrika Utara saja memimpin langsung rapat untuk pemulangan warganya dari Wuhan, saya membayangkan Presiden Jokowi juga memimpin rapat serupa untuk lakukan lobby tingkat tinggi, agar Pemerintah Indonesia diizinkan oleh Tiongkok untuk evakuasi WNI,” katanya.

Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengirim logistik dan masker, juga Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia yang telah menyiapkan pesawat-pesawat terbang untuk evakuasi. Namun, langkah tersebut belum cukup, apabila proses evakuasi belum dilakukan, karena yang diminta oleh WNI di sana adalah untuk dievakuasi.

Lebih lanjut, HNW menegaskan proses evakuasi wajib dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI. "Pembukaan UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dimana pun mereka berada,” lanjutnya.

Politikus PKS ini mengatakan, sebagaimana disampaikan Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Wuhan Nur Musyafak, banyaknya permintaan WNI di Wuhan untuk dievakuasi merupakan bahwa bukti bahwa ada rasa keterancaman atas bahaya yang nyata sebagaimana disebutkan dalam UU itu.

“Apabila Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Jokowi tidak mengusahakan hal tersebut secara maksimal, maka pemerintah bisa dinilai abaikan perintah konstitusi dan tak laksanakan maksimal ketentuan yang diberikan oleh UU,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengutarakan setiap pihak wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Termasuk dirinya yang tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II yang salah satunya meliputi luar negeri.

“Ini secara spesifik berkaitan dengan konstituen di luar negeri, dan sesuai dg sumpah jabatan sbg anggota DPR yang telah diucapkan, anggota DPR harus memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili,” tandasnya (teropongsenayan.com)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar