Harun Masiku Kabur, KPK Diminta Lakukan Hal Ini ke Sistem Imigrasi

Rabu, 29/01/2020 21:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi yang menjerat kader PDI Perjuangan Harun Masiku terus merembet kemana-mana. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah salah satunya. Hal itu terkait dengan pernyataan yang dinilai membohongi publik soal keberadaan Harun Masiku.

Kali ini, KPK diminta untuk mengusut dugaan kesalahan sistem IT di Bandara Soekarno-Hatta yang mengakibatkan kedatangan Harun Masiku ke Indonesia tidak terdeteksi. KPK disebut bisa melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap sistem Imigrasi itu.

"Gini kan argumennya si Imigrasi kan delay sistem, nah kalau yang namanya sistem itu bisa dilakukan yang namanya digital forensic terhadap sistem itu betul nggak ada delay," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Rabu (28/1/2020).

Asfina meminta KPK melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap sistem tersebut. Menurut Asfina, hal itu penting dilakukan oleh KPK untuk memastikan benar-tidaknya ada kesalahan pada sistem tersebut.

"KPK ini juga harus bertindak melakukan digital forensic sistem imigrasi itu sehingga tahu itu alasan delay itu benar atau nggak atau ada yang ngutak-ngatik," sebutnya.

Asfina mengatakan, jika ditemukan ada faktor kesengajaan dalam kesalahan data kedatangan Harun Masiku, KPK harus melalukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Asfina, Dirjen Imigrasi bisa dijerat pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Kalau ini kesalahan administrasi, dia memang layak untuk dicopot. Tapi kalau lebih dari itu ternyata ini bukan persoalan administrasi ini, dia tersangkut pidana dalam obstruction of justice. Jadi harus ada pemeriksaan lebih lanjut soal ini," tuturnya.

Seperti diketahui, buntut dari kekeliruan data informasi mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia itu, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dicopot dari jabatannya. Pencopotan Ronny diungkapkan Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Difungsionalkan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).

Untuk sementara, Sompie akan digantikan Irjen Kemenkum HAM. Penunjukan pelaksana harian (Plh) itu dilakukan pada Selasa (28/1) siang. (detik.com)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar