Ali Mustofa

Kemana Suara Mereka Setelah KPK Makin Terbukti Dilemahkan?

Rabu, 29/01/2020 13:03 WIB
Demonstrasi Mahasiswa. (Keropaknews)

Demonstrasi Mahasiswa. (Keropaknews)

Jakarta, law-justice.co - Masih segar dalam ingatan kita ketika itu di penghujung bulan September 2019, ribuan mahasiswa dari berbagai kota menggelar unjuk rasa. Mereka turun kejalan menyuarakan aspirasinya menentang revisi UU KPK.

Ledakan massa mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya itu disebut sebut sebagai terbesar setelah demo mahasiswa 1998 yang  melengserkan penguasa Orba.

Dalam unjuk rasa serentak itu telah  jatuh 2 korban jiwa mahasiswa yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selain korban jiwa, banyak juga mahasiswa yang terluka setelah bentrok dengan aparat keamanan yang menjaga aksinya.

Jatuhnya korban jiwa dan mahasiswa yang terluka dianggap sebagai hal biasa biasa saja karena tidak terdengar pelakunya diadili sebagaimana mestinya.

Jatuhnya korban jiwa dan mereka yang terluka sebenarnya menunjukkan betapa serius dan gigihnya perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan aspirasnya menolak revisi UU KPK.

Kelompok mahasiswa ini adalah bagian dari warga bangsa yang menolak revisi UU KPK yang sebenarnya  juga mewakili suara public pada umumnya.

Kini setelah empat bulan berlalu pasca demonstrasi itu, revisi UU KPK tetap disahkan dan nyaris tidak ada kendala suatu apa. 

Hasil pengesahan revisi UU KPK itu bahkan sudah sama sama kita nikmati bersama antara lain dengan lolosnya pelaku yang diduga sebagai penyuap dari partai penguasa setelah berlindung dikantor pusatnya.

Setelah KPK nyata nyata dilemahkan bukan dikuatkan, kemanakah kiranya suara mahasiswa yang saat itu begitu gigih berjuang dengan semangat empat lima menentang revisi UU KPK ?.

Kemana pula suara suara orang yang pro rivisi UU KPK setelah melihat kenyataan saat ini KPK terbukti lemah tidak berdaya ?. Rakyat harus bagaimana menyikapinya ?

Merindukan Aksi Mahasiswa

Empat bulan pasca demo besar menentang penguasa merevisi UU KPK, terbukti tuntutan mahasiswa diabaikan alias tidak didengar aspirasinya.

Sejak awal sebenarnya sudah ada indikasi bahwa tuntutan mahasiswa akan dianggap sebagai angin lalu saja oleh penguasa.

Dapat disimak misalnya dari  pernyataan Menkopolkam, Menkumham dan Kepala Staff Kepresidenan  yang mewakili pihak istana.

Kita mulai dari pernyataan dangkal Moeldoko selaku Kepala Staff Kepresidenan yang mengatakan bahwa UU KPK yang lama menghambat Investasi masuk di Indonesia.

Kurang lebih bahasanya seperti itu sehingga kesan yang ditangkap publik kurang lebih bahwa Istana Kepresidenan tidak setuju bilamana ada demo-demo terkait UU KPK.

Berikutnya pernyataan mantan Menkopolkam Wiranto yang mengatakan demo-demo yang terjadi sejak tanggal 24 September 2019  itu sudah kehilangan konteksnya.

Wiranto mengatakan sejak 4 hari sebelumnya Presiden Jokowi sudah membuat pernyataan lewat akun medsos resminya bahwa Presiden akan meminta DPR untuk menunda pengesahan Revisi UU KUHP  dan Revisi UU lainnya.

Jadi seharusnya demo-demo itu tidak perlu dilakukan karena kemarin pada Paripurna DPR  UU yang akan disahkan akhirnya ditunda. Kurang lebih begitulah bahasa yang disampaikan Menkopolkam Wiranto, mewakili pihak istana.

Pernyataan Wiranto tersebut, tentu saja menimbulkan tanda tanya karena sepertinya Pemerintah bersikap pura pura.

Pura-pura tidak tahu bahwa api pemantik utamanya mahasiswa-mahasiswa turun ke jalan adalah Revisi UU KPK kemudian ditambah Revisi KUHP yang kontroversial terutama Pasal Penghinaan Presiden dan Pasal Pengurangan Hukuman Koruptor alias pencuri uang negara.

Bagaimana mungkin Menteri sekelas Menkopolkam tidak bisa paham aspirasi yang berkembang di masyarakat tentang Revisi UU KPK yang sangat bermasalah tapi  kemudian malah  membelokkan masalah utamanya pada Revisi KUHP dan Revisi UU lainnya yang sudah ditunda pengesahannya?

Senada dengan Wiranto, Menkumham Yasona Laoly juga memperlihatkan sikap yang tidak suka dikritik oleh para mahasiswa.

Dalam acara ILC TV One  yang membahas soal pelemahan KPK, Yasonna bicara tentang mahasiswa sekarang yang tidak mau menggunakan koridor demokrasi yang benar  atau yang seharusnya.

Yasonna mempertanyakan mengapa mahasiswa harus turun ke jalan bukannya memperjuangkan lewat MK ?.

Yasona dan "teman-temannya" yaitu anggota Komisi III DPR dari PDIP dan PPP beserta Pakar Ahli Pidana Pemerintah bercerita tentang beratnya perjuangan mereka selama 4 tahun menggolkan KUHP yang baru dimana KUHP lama adalah warisan Belanda.

Mereka (Yasona dan "teman-temannya") tidak terima ketika ada pihak-pihak yang mengatakan ujug-ujug KUHP direvisi untuk diubah isinya. Mereka menyebut mereka sudah kerja keras selama 4 tahun dan sudah menyerap aspirasi masyarakat dan berdiskusi soal revisi KUHP ke berbagai kampus perguruan tinggi se –Indonesia.

Para pemirsa ILC saat itu mungkin hanya bisa melongo mendengarkan paparan mereka. Karena sebenarnya bukan itu akar masalahnya. Ini bukan soal KUHP yang harus direvisi atau di ubah isinya. Ini soal Pasal-pasal yang kontroversial yang ada.

Bagaimana Pasal Penghinaan Presiden kok bisa dihidupkan lagi oleh Pemerintah sementara MK sudah menutup buku peluangnya, lalu bagaimana dengan Pasal Pengurangan hukuman Koruptor dan pasal lainnya. 

Itulah poin-poin yang ditolak oleh para mahasiswa selain itu poin utamanya adalah Revisi UU KPK , ya revisi UU KPK !.

Di ILC  itu juga  Yasonna sempat meminta Mahasiswa  agar tidak usah memaksa-maksa Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK. Menurutnya seharusnya Mahasiswa memperjuangkannya lewat MK saja bukan lewat demo demo mahasiswa.

Sampai disini kita kembali mengelus dada.Mengapa malah Menkumham yang melarang publik untuk meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu sebagai pengganti revisi UU KPK ? Apakah ada kapasitas dari Menkumham untuk melarang publik bersuara ? Bukankah publik punya hak untuk menyampaikan aspirasinya ke Presiden sebagai Kepala Negara ?

Yasona saat itu memang sempat  diskak-mat oleh aktivis demokrasi Haris Azhar di mana Yasona sebelumnya mengatakan pada Mahasiswa bahwa seharusnya KUHP disahkan saja dan mahasiswa tinggal mengajukan Yudicial Review ke MK soal pasal-pasal yang dianggap ada masalahnya.

Oleh Haris Azhar langsung di balik, lah itu pasal penghinaan Presiden yang sudah dimatikan oleh MK saja masih dihidupkan kembali oleh Pemerintah yang sedang berkuasa. Bagaimana mau Yudicial Review lagi untuk kedua kalinya ?.

Jadi setelah menyimak komentar komentar pejabat yang mewakili istana dan tontonan yang di sajikan oleh ILC membuat kita semakin yakin bahwa Pemerintah yang ada memang benar-benar tidak merasa bersalah karena telah mensahkan UU KPK yang kontroversial tersebut berikut berupaya mengesahkan Revisi KUHP dengan pasal-pasal kontroversial yang ada.

Pemerintah juga terkesan sama sekali tidak menghargai mahasiswa-mahasiswa yang berdemo untuk menyampaikan aspirasi mereka.  Pemerintah sepertinya lupa bahwa Zaman Reformasi bisa bergulir dikarenakan pada tahun 1998  adanya gerakan-gerakan Mahasiswa.

Mereka bisa berkuasa saat ini karena dulu ada Gerakan Reformasi Mahasiswa yang berhasil meruntuhkan Tirani Demokrasi  dibawah kekuasaan Orba.

Disisi lain terlihat kondisi sebaliknya dimana Pemerintah yang ada sekarang dengan sikapnya yang selalu anti kritik bisa dikatakan malah sudah mulai terlihat menjelma menjadi mirip Orde Baru jilid dua.

Kini setelah empat bulan berlalu, suara mahasiswa telah benar benar diabaikan oleh penguasa. Ancaman mahasiswa yang akan turun ke jalan lagi kalau sampai aspirasinya tidak direspons oleh penguasa juga tidak ada faktanya.  

Alhasil pernyataan Menkopolkam yang sempat mengeluarkan pernyataan yang "mengerikan" soal demo-demo Mahasiswa sepertinya ada benarnya.  Dalam pernyataan tertulis di Kemenhumkam, Yasona menduga ada pihak-pihak yang menunggangi aksi-aksi Mahasiswa.

"Isu demonya dimanfaatkan untuk tujuan politis saja" menurut Yasona (Antaranews.com 25 September 2019).

Pernyataan Yasona itu menguatkan pernyataan sebelumnya oleh Menkopolkam yang mengkuatirkan Demo-demo Mahasiswa ditunggangi pihak-pihak politik tertentu sesuai dengan agenda mereka. Saat ini setelah terbukti KPK dilemahkan dan ternyata mahasiswa tetap diam saja, ada  apakah kiranya ?.

Sebenarnya ketika DPR mengesahkan revisi UU KPK tanggal 6 September 2019, publik masih berharap Presiden akan mengeluarkan Perpu UU KPK. Pada saat itu hari Kamis, tanggal 26 September 2019, Presiden menerima beberapa tokoh antara lain  Dr. Mochtar Pabottingi, mantan peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. 

Seusai pertemuan dengan para tokoh, Jokowi menyampaikan kepada publik bahwa ia mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK. “Kami akan segera menghitung dan memutuskan,” katanya.

Menurut beberapa sumber, Jokowi sebenarnya sudah ingin menerbitkan Perpu KPK. Alasannya, ada beberapa pasal di dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK  yang tak sesuai keinginan dia.

Sayangnya, angin ini meredup setelah Jokowi bertemu dengan pimpinan partai politik pengusungnya.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpandangan Presiden Joko Widodo sebaiknya tak tergesa-gesa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan UU itu seharusnya dilaksanakan terlebih dulu, baru dievaluasi dan diubah jika efeknya tidak sesuai dengan harapan bersama.

Dia juga menyinggung bahwa pada awalnya Presiden Jokowi dan seluruh partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat sudah satu suara melakukan revisi terhadap UU KPK.

"Maka mengubah undang-undang dengan Perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Hasto yang sekarang sedang menjadi bulan bulanan media massa karena kasus suap yang menjeratnya.

Sementara itu Ketua Umum NasDem Surya Paloh sebelumnya bahkan mengatakan Presiden Jokowi melakukan kesalahan jika mengeluarkan Perpu KPK sementara proses uji materi UU KPK berlangsung di MK. Sebab, kata dia, Jokowi bisa dimakzulkan jika mengeluarkan Perpu revisi UU KPK.

Mungkin karena pengaruh dan tekanan dari pimpinan partai politik inilah yang kemudian mempengaruhi sikap Jokowi atas rencana dikeluarkannya Perpu KPK. Pada akhirnya  Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan Perpu atas UU revisi KPK.

Setelah Perpu batal di terbitkan tanggapan para mahasiswa ternyata juga adem adem saja. Tidak ada demo besar besaran sebagaimana yang telah dijadikan ancaman sebelumnya.

Bukan hanya mahasiswa, kalangan yang semula menentang keras revisi UU KPK ternyata juga menerima dengan pasrah dan sekadar menyesalkan keputusan orang nomor satu di Indonesia.

Sebagai contoh para pegiat antikorupsi menilai, keputusan Jokowi tersebut seolah menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi karena UU KPK hasil revisi diyakini akan melemahkan KPK.

"Saya pikir jokowi memperjelas posisinya di mata publik, Jokowi telah memilih berada bersama partai-partai politik untuk merusak KPK," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Pendapat serupa juga dikemukakan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Keputusan Jokowi itu dinilai menjadi indikasi kuat bahwa Jokowi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Bivitri, indikasi itu sebetulnya sudah terlihat ketika Jokowi membiarkan revisi UU KPK bergulir di DPR meskipun proses revisi itu telah dikritik habis-habisan oleh mahasiswa.

"Tapi ternyata kan dikeluarkan. Jadi sebenarnya sudah terlihat siapa yang mau melemahkan KPK. Yang disampaikan kemarin itu adalah indikasi kedua yang sebenarnya sudah mengonfirmasi saja di mana sebenarnya posisi Pak Jokowi berada," katanya.

Suara Pro Revisi UU KPK

Selain kalangan mahasiswa dan pegiat anti korupsi yang menolak revisi UU KPK, banyak juga mereka yang mendukung revisi UU KPK.

Selain Pemerintah dan sebagian anggota DPR, para pengamat juga ada yang setuju revisi UU KPK antara lain disampaikan oleh Pengamat politik, Wempy Hadir.

Ia menilai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bukan untuk melemahkan KPK.

Revisi UU tersebut justru dapat menguatkan KPK sebagai lembaga yang selama ini konsen dalam pemberantasan pencurian uang negara.

Oleh karena itu, dia mendukung Revisi UU KPK, menurutnya, KPK perlu diawasi agar kinerjanya on the track (sesuai aturan hukum yang ada).

Jangan karena superbody maka KPK tidak bisa diawasi sehingga bisa bertindak semau maunya.Oleh karena itu, perlu ada lembaga pengawas atau badan pengawas untuk mengawasi KPK.

Pentingnya revisi UU KPK juga disampaikan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Beliau membeberkan alasan mengapa pemerintah mendorong revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Salah satunya adalah usia UU yang sudah berusia 17 tahun."Dalam jangka waktu itu perlu kita evaluasi apa yang sebaiknya. Juga sebenarnya dalam kerangka memperkuat KPK itu," ujar JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, saat ditemui ketika masih berkantor di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Sementara itu urgensi pentingnya revisi UU KPK juga disampaikan oleh Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita yang  menilai usulan revisi UU KPK telah memenuhi unsur filosofis, yuridis, sosiologis, dan komparatif dalam pembahasan sebuah UU.

Secara  filosofis, perjalanan KPK selama 17 tahun, sejak KPK jilid III telah menyimpang dari tujuan awalnya. Tujuan awal dibentuknya KPK adalah mengembalikan kerugian negara secara maksimal, melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.

Jika merujuk pertimbangan sosiologis, Romli menilai, dukungan masyarakat terhadap KPK tetap stabil walaupun tidak pada semua level birokrasi dan lapisan masyarakat.

Dari pertimbangan yuridis, Romli memaparkan, revisi UU KPK telah memenuhi persyaratan, yakni UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan adanya pelanggaran prosedur hukum acara (KUHAP), dan UU KPK.

Ada juga yang  menyampaikan pentingnya revisi UU KPK dengan alasan yang kurang pas alias kurang bisa diterima nalar dan  logika. Ada golongan  yang merasa negaranya terancam oleh kehadiran kelompok radikal di tubuh KPK dan karenanya ia mendukung revisi UU KPK. Dengan harapan bisa menyingkirkan kelompok radikal dari KPK.

Dari logika kelompok diatas, setidaknya muncul dua pertanyaan. Pertama, bagaimana mungkin revisi UU KPK yang tidak mengatur sedikitpun mengenai radikalisme dapat menyingkirkan kelompok yang dianggap radikal di tubuh KPK? Kedua, Jika Irjen Firli dianggap mampu menyingkirkan kelompok radikal, apakah hal demikian secara otomatis mampu melumpuhkan pikiran-pikiran korup yang menjangkiti sebagian anak anak bangsa ?

Jika kelompok yang kontra revisi UU KPK terkesan pasrah menanggapi upaya pelemahan KPK yang sudah terbukti hasilnya, lalu bagaimana dengan kelompok yang sejak awal ngotot bahwa revisi UU KPK  diperlukan untuk menguatkan KPK ?.

Ternyata suara mereka juga tenggelam entah kemana. Mungkin mereka merasa malu karena ternyata revisi UU KPK yang katanya bisa menguatkan KPK terbukti malah sebaliknya. Makanya kalau kelompok pendukung revisi UU KPK ini sekarang diam alias tidak bersuara sebenarnya wajar wajar saja karena mungkin merasa berdosa.

Namun yang mengejutkan adalah suara yang disampaikan oleh  Sastrawan dan  jurnalis senior Goenawan Mohammad yang  tiba-tiba melontarkan kritik yang cukup pedas terhadap pemerintahan Jokowi jilid II.

Kritikan yang ia sampaikan lewat sebuah cuitan di akun twitternya (@gm_gm) pada hari Selasa (21/1/20) cukup mengagetkan para netizen, karena selam ini GM dikenal cukup dekat dengan rezim penguasa dan pro revisi UU KPK.

Dalam kicauannya itu GM mengungkapkan, bahwa KPK versi baru sekarang ini tak tampak bisa dipercaya.Ia juga mengatakan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly lebih berpihak kepada partainya (PDIP-red) ketimbang kepada keadilan.

Dan yang lebih mengejutkan lagi, GM juga menyinggung dan menyindir presiden Jokowi.“Ketika Presiden pilihan kita, Jokowi, tampak membiarkan semua, bisakah NKRI bersih?” tulisnya.

Rakyat Sudah Pasrah ?

Harus diakui, saat ini koruptor memang tak kehabisan cara untuk membunuh KPK. Mereka tak pernah kehabisan akal agar KPK menjadi tidak berdaya. 

Mereka yang awalnya kerab bersengketa, yang rutin bertengkar,yang selalu serang mulut,tiba-tiba serentak mengucapkan "iya" pada revisi UU KPK.Wajar,jika rakyat curiga,terlalu kentara cara-cara mereka.

Ketika KPK sulit di beli,pilihannya memang harus di kebiri.Mirisnya lagi, kali ini di restui oleh presiden RI. Pada hal untuk merubah sesuatu menjadi lebih baik , sangat diharapkan kontribusi dari orang nomor satu di negeri ini.

Karena ibarat sungai, kalau dari hulunya bersih maka bagian hilirnya akan mengikuti. Tetapi kalau pemimpin tertinggi tidak bisa diharapkan lagi, lalu kepada siapa lagi rakyat harus menggantungkan diri ?

Dan inilah yang paling berbahaya dari pada korupsi,ketika rakyat sudah tidak percaya lagi pada pemimpinnya sendiri. Seorang pemimpin yang sudah tidak dipercaya lagi oleh rakyat sendiri maka sebenarnya nasibnya bakal menggenaskan sekali.

Bisa jadi pemimpin itu kekuasaan besar sekali, hartanya melimpah disana sini tapi kalau rakyat sudah tidak percaya lagi, apa artinya semua ini.

Ada adagium yang menyatakan : kehilangan harta benda tidak berarti kehilangan apa apa. Kehilangan nyawa itu hanya kehilangan separo makna hidup di dunia. Tapi kalau sudah kehilangan kepercayaan dan harga diri, berarti kita kehilangan segala galanya.

Biarpun berlimpah harta, kekuasaan yang besar dan rangkap nyawa tidak ada nilainya kalau sudah tidak dipercaya oleh rakyatnya. Agaknya tinggal menunggu waktunya saja untuk turun dari singgasana kekuasaan dengan jalan yang hina.

Di tengah kondisi dimana korupsi makin merajalela yang ditandai dengan munculnya kasus  besar Asabri dan Jiwasraya, justru KPK nya tidak berdaya.

KPK yang lahir di zaman Mega sekarang terkapar di tangan Pemerintah yang sekarang berkuasa. Sementara rakyat sudah pasrah tidak mampu lagi bersuara. Inikah jalan bagi penguasa untuk lengser dari kekuasaannya?

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar