Pengancam Penggal Jokowi Ngaku Ditodong Pistol Saat Diinterogasi

Rabu, 29/01/2020 11:54 WIB
Hermawan Susanto (HS), pria yang ancam penggal kepala Presiden Jokowi (Ist)

Hermawan Susanto (HS), pria yang ancam penggal kepala Presiden Jokowi (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pelaku pengancam yang akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Herman Susanto membeberkan perlakuan polisi saat diinterogasi. Ketika itu Hermawan diintimidasi setelah ditangkap polisi.

Hal itu disampaikan Hermawan saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Hermawan menjawab pertanyaan pengacara agar menceritakan sejak penangkapan ada tidaknya perlakuan polisi kepada kliennya.

"Setelah saya ditangkap, saya sudah datang dan hampir mau dipukul dengan gitar kecil. Malam abis Isya mulai diinterogasi, pertama mata saya ditutup kapas dan isolatip hitam, diborgol diajak muter," kata Hermawan seperti melansir detik.com.

Hermawan mengaku tidak mengetahui tujuan polisi menutup matanya dan mengajak berputar dengan tangan diborgol. Dia mengaku tidak mengetahui apakah berputar ke sebuah ruangan atau lapangan. Namun dia merasa tujuan berputar agar tidak mengetahui jalan menuju ruangan saat diinterogasi.

"Kurang tahu pokoknya diajak putar langsung masuk (ruang) interogasi. Supaya saya tidak bisa merasakan atau di mana jalur saya diinterogasi," jelas dia.

Saat diinterogasi, Hermawan mengaku kenal dengan polisi bernama Abdul Rohim. Ketika itu, Hermawan ditanya apakah anggota FPI atau bukan.

"Saya tidak melihat, kalau tidak salah Bapak Abdul Rohim, yang menanyakan kamu ini jaringan siapa? Ngaji di mana? Dan FPI atau bukan?" kata Hermawan saat menirukan pertanyaan diinterogasi.

Dia juga mengatakan tidak mengetahui berapa lama matanya ditutup. Saat diinterogasi, dia merasa ketakutan karena diduga polisi menodongkan pistol ke kepalanya.

"Sedikit dingin di otak saya karena ada senjata," ucap dia.

Atas hal tersebut, dia merasa ketakutan saat diinterogasi seperti laiknya seorang teroris. Dia menyebut intimidasi saat interogasi itu agar sepakat dan tandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ketakutan karena pertama kali saya diintimidasi seperti layaknya teroris," katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Permana bertanya waktu pemeriksaan BAP saat diperiksa polisi. Hermawan menyebut diperiksa polisi dua kali pada 13-14 Mei 2019.

Dalam pemeriksaan pertama, Hermawan mengaku menunjuk kuasa hukum dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). Pemeriksaan kedua, IKAMI menunjuk salah satu pengacara bernama Sugiarto untuk mendampingi Hermawan.

"Waktu diperiksa didampingi Pak Sugiarto ada nggak terintimidasi saat itu?" tanya JPU Permana ke Hermawan

"Waktu didampingi tidak ada (intimidasi)," ucap Hermawan.

Sidang ini, Hermawan didakwa bersalah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP. Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu.

Dia didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar