Runtuhnya Kekaisaran Sunda Empire, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Rabu, 29/01/2020 09:50 WIB
Kerajaan Sunda Empire - Earth EMpire (detik)

Kerajaan Sunda Empire - Earth EMpire (detik)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka gegara menyiarkan berita bohong. Ini menandakan runtuhnya Kekaisaran Sunda Empire.

Ketiga petinggi itu yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar memeriksa Nasri dan Ratna di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1) kemarin.

Sementara Rangga, dia diamankan penyidik di kawasan Tambun, Bekasi. Usai ditangkap, Rangga digiring penyidik ke Mapolda Jabar malam harinya.

"Kita mentapkan sebagai tersangka sadara NB atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire atau perdana menteri dalam jabat weannya dan Rd Ratna Ningrum sebagai dudukannya kaisar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar seperti melansir detik.com.

"Kemudian ada satu lagi yang sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 WIB di Tambun, Bekasi Ki Ageng Rangga," kata Erlangga menambahkan.

Menurut Erlangga, ketiganya disebut telah menyiarkan berita bohong. Mereka dikenakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Erlangga mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiganya ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Saat masih tahapan penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi mulai dari budayawan, sejarawan hingga pengelola Isola yang terletak di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Sunda Empire sendiri memang kerap menggunakan Isola sebagai tempat berkumpul.

"Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan atau Pasal 15," kata Erlangga.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono menambahkan klaim-klaim Sunda Empire yang mengaku menguasai tatanan bumi tidak benar. Hendra mencontohkan beberapa klaim seperti yang diutarakan Rangga Sasana.

Salah satunya soal pendirian PBB dan Nato dilakukan di Isola komplek Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

"Dalam beberapa hal lain lagi, pengakuan Sunda Empire memiliki dana sebesar 500 juta USD. Penyidik sangkal tidak benar, apalagi Nato, Pentagon, Bank Dunia, PBB berdiri di Isola," tutur Hendra.

Hendra menyatakan pihaknya masih mendalami motif dari kemunculan Sunda Empire yang mengklaim menguasai tatanan dunia itu. Namun yang pasti, kata dia, petinggi Sunda Empire menjanjikan untuk mensejahterakan masyarakat dunia.

"Motifnya masih didalami. Untuk sementara, dia memastikan bahwa Sunda Empire ini bisa mensejahterakan rakyat dunia," kata Hendra.

Disinggung soal eksistensi kelompok Sunda Empire saat ini, pihaknya belum mengetahui pasti kelompok ini bubar atau tidak.

Namun yang pasti, polisi sudah mengamankan petinggi Sunda Empire agar klaim-klaim selama ini tak berkembang luas dan mengganggu masyarakat.

"Bicara bubar tidaknya belum tahu pasti, yang jelas tanggung jawab polisi sebagai penegak hukum tidak membiarkan bergulir terus," katanya.

Sementara itu, Raden Rangga bicara masalah statusnya yang kini menjadi tersangka. Sambil berjalan, Rangga mengaku menghargai proses hukum yang berlaku.

"Kita menghargai hukum, kita menghargai hukum. Apapun keadaannya kita lakukan," kata Rangga.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar