Terungkap Tersangka Jiwasraya Punya 500 Apartemen Seharga Rp2-3 Miliar

Selasa, 28/01/2020 21:15 WIB
Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalewengan dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya. Kini sejumlah saksi pun sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya. Misalnya pada Senin (27/1/2020) kemarin Penyidik memeriksa Konglomerat Tan Kian untuk tersangka Benny Tjokrosaputro.

Mengutip wartaekonomi.com, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang 13 jam itu dilakukan untuk menggali keterangan Tan Kian perihal kepemilikan aset tanah dan 500 unit apartemen milik Benny Tjokro di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

"(Soal) KSO (kerja sama operasional). Jadi, dia ada kerja sama, tanahnya tanah Bentjok, dirut Hanson International. (Bentjok) bangun apartemen," jelas Febrie.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Febrie menjelaskan bahwa diusutnya kepemilikan tanah dan unit apartemen senilai hingga Rp3 miliar itu perlu dilakukan dalam rangka mengembalikan hak negara.

"Itu ada 500 unit apartemen. Satu unit nilainya sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Kali 500 (unit) ... Pemeriksaan Tan Kian karena menyangkut pengembalian kerugian negara," sambungnya.

Sementara pihak Kejagung bersuara, sikap sebaliknya justru ditunjukkan oleh Tan Kian. Saat ditemui usai penyelidikan sekitar pukul 22.00 WIB, Tan Kian dan pengacaranya memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Tan Kian langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan dengan didampingi oleh sang pengacara

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar