PT Sang Hyang Seri (Persero) Bantah Belum Gaji Pegawainya 7 Bulan

Selasa, 28/01/2020 19:45 WIB
PT Sang Hyang Seri (Persero) (lokerlike.id)

PT Sang Hyang Seri (Persero) (lokerlike.id)

Jakarta, law-justice.co - PT Sang Hyang Seri (SHS), perusahaan yang bergerak di sektor pertanian membantah tidak menggaji karyawannya selama 7 bulan. Menurut Corporate Secretary (Corsec) PT SHS (Persero) Agus Suharjono, gaji pegawai memang sempat mengalami permalahan, tetapi hal itu hanya berlangsung selama dua bulan.

"Oh, itu salah itu, tidak benar seperti itu (tak digaji selama 7 buan) hanya 2 bulan," katanya saat dikonfirmasi law-justice.co, Selasa (28/1/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, masalah penunggakan gaji tersebut sudah diselesaikan dengan baik. Sehingga aktivitas di Perusahaan yang dipimpin oleh Karyawan Gunarso itu tetap aktif dan berjalan seperti biasanya.

"Tapi intinya semua sudah selesai, alhamdulilah. Saat ini kita masih aktif, dari dulu memang sudah aktif," lanjut Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya berkantor di PT SHS yang berada di Subang, Jawa Barat. Sementara kantor yang ada di Jakarta Selatan, disewakan kepada pihak lain. Hal itu untuk menjelaskan tentang kondisi kantor PT SHS di Jakarta, yang kelihatannya tidak terurus.

"Kantor kota di Subang, kalau yang di Jakarta itu disewakan," tandasnya.

Sebelumnya terdapat pemberitaan yang menyebut PT SHS (Persero) menunggak gaji pegawainya selama 7 bulan, dari bulan juli 2019 hingga sekarang.

Selain itu dijealskan juga tentang kondisi kantor PT SHS (Persero) yang tidak terurus di Jakarta Selatan.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar