Kasus Kondensat Akan Dilimpahkan, Kejaksaan: Belum Tentu Kami Terima

Selasa, 28/01/2020 13:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI

Gedung Kejaksaan Agung RI

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri berencana akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi Kondensat kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1/2020). Pihak Kejaksaan menegaskan, belum menerima konfirmasi tentang rencana tersebut dan belum tentu menerima pelimpahan berkas karena salah satu dari tiga tersangka masih buron.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. Hari mengatakan, ia belum menerima informasi terkait rencana pelimpahan tersebut.

“Belum saya konfirmasi, apakah betul akan datang hari Kamis nanti. Tapi saya baca di media, memang betul, katanya mau tahap II. Memang sudah jadi tugas polisi untuk menyerahkan dulu tersangka dan barang buktinya,” kata Hari kepada Law-justice.co, Senin (27/1/2020).

Hari mengatakan, pada prinsipnya, Penuntut Umum (PU) di Kejaksaan menunggu dan bertanggung jawab atas tersangka yang sudah diserahkan.

“Nah, tapi ini masih debatable, kalau penyidik tidak menyerahkan lengkap, berarti kan tidak sempurna,” ucap dia.

Kasus korupsi Kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno. Namun Honggo saat ini masih belum diketahui keberadaannya alias masih buron.

“Ketika dalam berkas semula tersangkanya ada tiga, kemudian hanya diserahkan dua orang, saya belum konfirmasi lagi, apakah PU akan menerima atau tidak. Kalau mau dilimpahkan, PU perlu (berkas dan tersangka) yang lengkap,” jelas Hari.

Sebelumnya, Kasubdit III TPPU Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin mengatakan, pihaknya akan ke Kejaksaan Agung untuk menyerahkan barang bukti dan dua tersangka. Ia berharap kasus ini tetap bisa disidangkan secara In Absentia karena belum ada titik terang terrsangka Honggo bakal ditemukan.

“In Absensia itu kewenangan PU untuk melimpahkan. Tapi kami terima dulu dari penyidik. Belum terkonfirmasi, apakah PU akan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut jika tersangkanya masih kurang satu. Kita tunggu saja besok,” ujar Hari.

Kasus ini bermula saat PT TPPI ditunjuk oleh BP Migas untuk mengelola Kondensat pada periode 2009 sampai 2011. Ketika melaksanakan lifting pertama sekitar Mei 2009, belum ada kontrak antara keduanya sementara PT TPPI langsung melakukan pengolahan.

BP Migas juga melakukan penunjukan langsung penjualan minyak tanah/Kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara.

Pengelolaan Kondensat dijual Pertamina awalnya sebagai bahan bakar Ron 88, namun oleh PT TPPI diolah menjadi LPG melalui perusahaan miliknya, Tuban LPG Indonesia (TLI). Akibatnya, negara diperkirakan merugi 2,716 miliar dolar AS.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar