Desak Hentikan Revitalisasi Monas, Istana Bakal Kirimi Anies Surat

Selasa, 28/01/2020 05:28 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penebangan sekitar 190 pohon di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari proyek revitalisasi kawasan tersebut. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio menjelaskan bahwa revitalisasi di kawasan Monas tidak bisa dilakukan dengan gampang. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar untuk perbaikan kawasan Monumen Nasional (Monas) pada APBD DKI 2019. Robinsar Nainggolan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penebangan sekitar 190 pohon di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari proyek revitalisasi kawasan tersebut. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio menjelaskan bahwa revitalisasi di kawasan Monas tidak bisa dilakukan dengan gampang. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar untuk perbaikan kawasan Monumen Nasional (Monas) pada APBD DKI 2019. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pihak Istana Negara bakal menyurati Pemerintah Provinsi DKI untuk mendesak agar revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) dihentikan sementara.

Hal ini dilakukan karena revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/1/2020) seperti melansir kompas.com.

"Kita surati saja," sambungnya.

Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, di mana Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai Ketua dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Sekretaris.

Pratikno menegaskan, aturan era Soeharto itu jelas mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.

"Jadi, secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi Pengarah, karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus ditaati," kata dia.

Menurut Pratikno, setelah surat permintaan izin diterima, Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.

Selain Pratikno dan Anies Baswedan, ada lima anggota Komisi Pengarah, yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.

"Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.

Hingga saat ini, proyek revitalisasi di sisi selatan kawasan Monas masih berjalan.

Menurut Pemprov DKI Jakarta, proyek itu tidak bisa dihentikan meskipun belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Pemprov DKI Jakarta merasa terikat kontrak dengan kontraktor pemenang tender, PT Bahana Prima Nusantara.

"Kan ini perjanjian. Kalau (ada perjanjian dengan) kontraktor, kan kami enggak bisa (memutuskan) sepihak," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar