Diancam Ombudsman, Anies Batalkan Dony Saragih Jadi Dirut TransJakarta

Senin, 27/01/2020 15:30 WIB
Dirut PT TransJakarta Dony Andy Saragih (inews)

Dirut PT TransJakarta Dony Andy Saragih (inews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan status sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Donny S Saragih pada Senin (27/1/2020). Langkah itu diputuskan setelah adanya ancaman dari Ombudsman DKI Jakarta serta sindiran pedas dari PDI Perjuangan DKI terkait status terpidana kasus penipuan yang disandang Donny.

"Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujar Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020) seperti dikutip dari detikcom.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," imbuhnya.

Disebutkan bila Donny memberikan pernyataan tidak benar mengenai rekam jejaknya. Keputusan pembatalan penunjukan Donny sebagai Dirut TransJ disampaikan dalam keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," ucapnya.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," imbuhnya.

Berikut bunyi keputusannya:

Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
- Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020
- Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono
- Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta

Posisi Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ) kini diisi pelaksana tugas yaitu Yoga Adiwinarto.

"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT TransJakarta," ujar Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).

Keputusan pengangkatan itu dilakukan setelah BP BUMD Pemprov DKI Jakarta menerima laporan soal status hukum Donny Saragih pada 25 Januari 2020. Donny Saragih diketahui baru menjabat sebagai Dirut TransJ 23 Januari 2020.

"Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," sebutnya.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.

"Ada dugaan maladministrasi karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar