Dasar Tuntutan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas

Minggu, 26/01/2020 14:16 WIB
kecelakaan di jalur mudik (Foto: Republika)

kecelakaan di jalur mudik (Foto: Republika)

law-justice.co - Kecelakaan pada lalu lintas bisa menimpa siapa saja, baik si pengguna kendaraan hingga pejalan kaki bisa tertimpa musibah kecelakaan. Dan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Dalam setiap kejadiaan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Faktor-faktor tersebut adalah:

1. Pengendara/pengemudi mengantuk
Dari hasil analisis data statistik, manusia atau pengemudi punya andil besar sebagai penyebab kecelakaan di jalan raya. Penyebabnya bisa dari kondisi fisik dan mental, sikap berkendara, keterampilan mengemudi yang buruk, serta pengaruh alkohol.

2. Faktor dari kendaraan itu sendiri
Ini berhubungan dengan kondisi laik jalan dari sepeda motor atau mobil yang digunakan untuk berkendara. Seperti sistem pengereman, kondisi ban, atau sistem kemudi yang tidak berfungsi, atau bahkan modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan keselamatan

3. Faktor jalan
Faktor jalan ini seperti desain geometrik jalan dan layout yang tidak sesuai, kondisi permukaan jalan yang kurang memenuhi syarat (berlubang), fasilitas pejalan kaki tidak memadai, pencahayaan jalan.

4. Faktor lingkungan
Penyebab kecelakaan ini punya kontribusi terhadap kecelakaan.

Dan kecelakaan lalu lintas biasanya harus selalu diproses secara hukum. Apalagi dalam kecelakaan tersebut adanya korban jiwa, hal ini bisa berujung pada tuntutan pidana. Tetapi, terkadang tidak semua tindakan pidana kecelakaan lalu lintas dilakukan tuntutan pidananya, hal itu bisa terjadi bila pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas dapat menyelesaikan permasalahan dengan korban kecelakaan atau adanya kesepakatan berdamai di luar pengadilan.

Nah, berikut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar